Dark/Light Mode

Respons Kejagung, Emirsyah Satar minta Namanya Tak Dibawa-bawa Dalam kasus Sewa Pesawat ATR

Senin, 17 Januari 2022 18:06 WIB
Kuasa Hukum Emirsyah Satar, Afrian Bondjol. (Foto: Ist)
Kuasa Hukum Emirsyah Satar, Afrian Bondjol. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Selain itu, lanjut Afrian, pada Desember 2014 saat Emirsyah selesai menjabat sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia, utang Garuda hanya sebesar 2,2 miliar dolar AS. Kemudian posisi utang pada Desember 2015, satu tahun setelah Emirsyah selesai menjabat adalah 2,3 miliar dolar AS. Sedangkan posisi utang Garuda pada September 2021 adalah sebesar 13 miliar dolar AS.

"Sehingga dapat kita nilai bahwa utang PT Garuda Indonesia setelah klien kami selesai menjabat meningkat 6 kali lipat dari 2,2 miliar dolar AS (atau Rp 30 triliun) menjadi 13 dolar AS miliar (atau Rp 188 triliun)," terangnya.

Baca juga : Usut Keterlibatan Mu'min Ali Gunawan Dalam Kasus Suap Pajak, KPK Butuh Perkuat Alat Bukti

Karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dia berharap nama kliennya tidak lebih dulu dibawa-bawa. Afrian menyatakan mengapresiasi sikap dari Jaksa Agung ST Burhanuddin yang tidak serta merta menyatakan kasus ini adalah perkara korupsi, namun bisa saja merupakan kelalaian bisnis atau risiko bisnis. 

"Hal ini menegaskan sikap Kejaksaan Agung yang netral dan dapat dijadikan contoh dalam melakukan penegakan hukum di Indonesia," ucap Afrian.

Baca juga : Ini Peran Alex Noerdin Dalam Kasus Korupsi Pembelian Gas Bumi

Sebelumnya, Kejagung mengungkap nama Emirsyah Satar dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia. Emirsyah Satar merupakan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia.

"Iya, Emirsyah Satar," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/1).

Baca juga : KPK Terus Dalami Peran Bank Panin Cs Dalam Kasus Suap Pajak

Febrie menjawab pertanyaan tentang berinisial ES yang sebelumnya diungkap Jaksa Agung terkait penyelidikan kasus Garuda. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.