Dark/Light Mode

Digugat Din, Fisal Basri, Dkk

Nasib UU IKN Di Tangan MK

Sabtu, 22 Januari 2022 07:45 WIB
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Istimewa)
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejumlah tokoh akan menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang baru disahkan, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut mereka UU IKN dibikin sangat kilat dan tidak ada urgensinya pemindahan ibu kota di tengah pandemi Corona.

Adalah eks Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin, Ekonom Senior Faisal Basri, Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio, dan eks jurnalis Jilal Mardhani yang berencana menggugat UU IKN ke MK.

Baca juga : Sandi Jarang Ikut Rapat Kabinet, Fakta Apa Hoaks?

Kelima tokoh tersebut punya strategi masing-masing sebelum melayangkan gugatan ke MK. Din misalnya, akan mengajukan gugatan ke MK setelah regulasi ini diteken Presiden Jokowi. Landasan gugatannya ke MK karena dia menilai tidak ada urgensi sama sekali untuk mengesahkan UU IKN.

Din juga menyinggung soal kondisi pandemi Corona yang menyengsarakan rakyat, serta utang pemerintah yang bengkak. Dengan alasan-alasan itu, kata dia, pemindahan IKN tidak penting.

Baca juga : UID-Gajah Tunggal Gelar Vaksinasi Anak Di Tangerang

“Jika demi itu (IKN) aset negara di Ibu Kota Jakarta dijual serta akan merusak lingkungan hidup dan menguntungkan kaum oligarki, maka pemindahan Ibu Kota Negara adalah bentuk tirani kekuasaan yang harus ditolak,” tegasnya.

Sedangkan Faisal Basri, Azyumardi Azra, Jilal Mardhani dan Agus Pambagio akan melayangkan gugatan setelah menyebar petisi yang meminta Jokowi dan Ma’ruf Amin meneken pakta integritas proyek pemindahan ibu kota. Petisi ini telah muncul di laman Change.org.

Baca juga : Diminta Jaga Integritas, Segini Bayaran Wasit Liga 1 Sekali Pertandingan

Kata Faisal, petisi ini penting jika di kemudian hari, Jokowi dan pemerintahannya gagal melanjutkan proyek raksasa tersebut, mereka harus mau bertanggung jawab. “Jika petisi ini kemudian ditandatangani banyak orang, maka bisa menjadi masukan untuk kami judicial review,” ucap Faisal dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan Indonesia Corruption Watch, kemarin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.