Dark/Light Mode

Majelis Adat Dayak Nasional Minta Polisi Segera Tangkap Edy Mulyadi

Rabu, 26 Januari 2022 19:41 WIB
Majelis Adat Dayak Nasional (MADN). (Foto: Ist)
Majelis Adat Dayak Nasional (MADN). (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
"Hampir 20 laporan yang dibuat masyarakat di beberapa daerah, karena itu Kepolisian harus mengambil sikap tegas agar situasinya kondusif," pinta Petrus.

Laporan resmi dari MADN sendiri diungkap Petrus akan disampaikan kepada Barenskrim Polri esok hari. Dalam laporan itu setidaknya ada empat pasal yang dilanggar Edy Mulyadi.

Pertama, melanggar pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang ujaran kebencian. Lewat pasal itu, Edy terancam hukuman pidana penjara selama 6 tahun. Kedua, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 6 tentang berita bohong.

Menurut Petrus, komentar Edy Mulyadi bisa menimbulkan keonaran di masyarakat dan ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Baca juga : Hari Trading Nasional, Oxtrade Sebar Angpao Deposit

"Kemudian kedua, Undang-Undang penghapusan diskriminasi dan etnis, dia bilang dengan kalimat jin buang anak," ungkap Petrus.

Terakhir, ketiga Edy disangka melanggar Undang-Undang tentang organisasi masyarakat. Petrus menuding apa yang disampaikan Edy bukan berasal dari pikiran pribadinya. "Di belakang mereka ada kekuatan besar yang terorganisir," duganya.

Penyidik Bareskrim Polri sendiri telah menaikkan status perkara ujaran kebencian yang melibatkan Edi Mulyadi ke tahap penyidikan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, peningkatan status itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik hari ini.

Baca juga : Banteng Kalimantan Desak Polisi Tindak Edy Mulyadi

"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Dedi, saat dikonfirmasi, Rabu (26/1).

Sebelum gelar perkara, penyidik telah memeriksa 20 saksi, yang terdiri dari 15 saksi dan 5 saksi ahli. "Serta penarikan laporan dari Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dan Polda Sulawesi Utara (Sulut)," imbuhnya.

Hari ini juga, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyidik, bakal segera memanggil Edi Mulyadi

"Pemanggilan kepada EM sebagai saksi dan beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022," tuturnya.

Baca juga : Luhut: Tak Ada Rencana Hentikan Pembelajaran Tatap Muka

Bareskrim juga telah mengirimkan dua tim ke Polda Kaltim dan Polda Jawa Tengah (Jateng) untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di wilayah tersebut.

Aelain itu, ditambahkan Dedi, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan barang bukti yang telah disita ke laboratorium forensik (labfor). "Proses penanganan perkara masih berjalan, perkembangan akan disampaikan kembali," tandas Dedi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.