Dark/Light Mode

Jaksa Beberkan Modus TPPU Pemeriksa Pajak

Duit Rasuah Rp 8,8 Miliar Diumpetin Di Rekening Anak

Kamis, 27 Januari 2022 07:30 WIB
Dua terdakwa kasus suap pajak Alfred Simanjuntak (kiri) dan Wawan Ridwan (kedua kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/1/2022). (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Dua terdakwa kasus suap pajak Alfred Simanjuntak (kiri) dan Wawan Ridwan (kedua kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/1/2022). (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)

 Sebelumnya 
Selain itu, Farsha tercatat mentransfer uang sebanyak 21 kali kepada teman perempuannya yang bernama Siwi Widi Purwanti Rp 647.850.000 dan kepada Adinda Rana Fauziah Rp 39.186.927.

Teman pria Farsha yang bernama Bimo Edwinanto juga pernah dikirimi Rp 296 juta. Ada uang Rp 509.180.000 yang digunakan sebagai modal usaha.

Semua modus itu dianggap merupakan bentuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Lantaran asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah.

Baca juga : Pemerintah Patok Kantongi Duit Rp 37,5 Triliun.

“Karena menyimpang dari profil penghasilan Terdakwa I selaku PNS dengan jabatan Pemeriksa Pajak Madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan,” kata Asri.

Sebelumnya, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura dari para wajib pajak terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017.

Perbuatan keduanya dilakukan bersama-sama dengan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji; Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016-2019, Dadan Ramdani; serta tim pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian.

Baca juga : KPK Tahan Eks Ketua Tim Pemeriksa Pajak DJP Yang Terima Suap 6,5 Miliar

Jaksa mengungkapkan suap diberikan Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan PT Gunung Madu Plantations; Veronika Lindawati selaku kuasa PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk; serta Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.

Selain itu, keduanya didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp 9,4 miliar, 420 ribu dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat setara Rp 5 miliar serta fasilitas berupa tiket pesawat dan hotel sebesar Rp 5.662.500.

Uang itu berasal dari wajib pajak PT Sahung Brantas Energi, PT Rigunas Agri Utama, CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, PT Walet Kembar Lestari, PT Link Net, PT Gunung Madu Plantations dan dari wajib pajak bernama Wawan Pribadi. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.