Dark/Light Mode

Cuma Nunggu Pemeriksaan Soal Plesiran Kelar

Setnov Hanya Sementara di Rutan Gunung Sindur

Senin, 17 Juni 2019 18:23 WIB
Setya Novanto, napi korupsi e-KTP (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Setya Novanto, napi korupsi e-KTP (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Junaedi memastikan Setya Novanto alias Setnov tidak akan menetap seterusnya di Rumah Tahanan (Rutan) Gunung Sindur, Jawa Barat.

Pemindahan Setnov di Rutan Gunung Sindur hanya sampai proses pemeriksaan dan assesment-nya rampung. "Tidak (seterusnya di Gunung Sindur), mekanismenya bahwa di lapas super maksimum ini Pak Setnov telah menjalani pemeriksaan dan di-assesment," kata Junaedi di Kantor Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin (17/6).

Baca juga : Ditjen PAS Sepertinya Bakal Permanenkan Setnov di Gunung Sindur

Menurut Junaedi, nantinya akan ada pejabat Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang akan menyusun penelitian kemasyarakatan (Litmas) untuk Setnov. Hasil dari penelitian tersebut, akan dijadikan dasar untuk program yang a‎kan diterapkan terhadap Setnov.

"Jadi, tidak selamanya ada di situ. Setelah apa hasil rekomendasinya nanti, akan ada intervensi program kepada beliau," imbuhnya.

Baca juga : Bareng Teroris di Rutan Gunung Sindur, Setnov Diyakini Sulit Kabur

Junaedi memastikan, sanksi yang akan dijatuhkan kepada eks Ketua DPR RI tersebut akan diputuskan pada bulan ini. Saat ini, pihak Ditjen Pemasyarakatan masih mendalami perginya Setnov tanpa pengawalan petugas dari RS Santosa, Bandung.

"Paling, dalam waktu bulan-bulan ini ada keputusannya. Sementara ini, beliau masih menjalani pemeriksaan oleh tim. Kenapa meninggalkan rumah sakit dalam kurun waktu 3-4 jam. Itu saja," ungkapnya.

Baca juga : Kepergok Plesiran di Toko Bangunan Dengan Wajah Bermasker, Setnov Langsung Dipindah ke Gunung Sindur

Sekadar kilas balik, Setnov terciduk plesiran di sebuah toko bangunan di daerah Kabupaten Bandung Barat ‎bersama istrinya, Deisty Astriani Tagor. Setnov plesiran setelah berhasil mengelabui petugas pengawal Lapas Sukamiskin saat berobat di Rumah Sakit Santosa, Bandung.

Setnov saat ini sedang menjalani masa hukuman 15 tahun pidana penjara, terkait perkara korupsi proyek e-KTP di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.‎ Mantan Ketua DPR ini baru menjalani masa hukumannya sekitar 1,5 tahun. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.