Dark/Light Mode

Penembakan Dokter Sunardi Dinilai Sebagai Langkah Cerdas Densus 88

Senin, 14 Maret 2022 11:48 WIB
Densus 88 Anti Teror Polri. (Foto: Ist)
Densus 88 Anti Teror Polri. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Ia pun memandang sikap Ketua Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Trisno Rahardjo yang meminta jajaran Densus 88 diberi pendidikan khusus tentang tata cara melumpuhkan terduga teroris jika mereka melawan, merupakan cara pandang dengan logika terbalik.

Sebab seharusnya, masyarakat yang harus diedukasi untuk memahami tugas Densus 88 di TKP, bukan sebaliknya. "Densus 88 disuruh belajar lagi, ini pandangan yang ngawur dan asal bunyi," timpalnya.

Baca juga : Ini Penjelasan Polri Soal Keterlibatan Dokter Sunardi Dalam Jaringan JI

Diberitakan sebelumnya, Dokter Sunardi tewas ditembak Densus 88 dalam penyergapan yang dilakukan di Jalan Bekonang-Sukoharjo, Rabu (9/3) malam.

Polisi melumpuhkan Sunardi dengan tembakan karena dinilai melawan saat akan ditangkap dan menabrakkan mobilnya ke mobil petugas maupun kendaraan warga yang melintas. Aksi itu sempat melukai dua petugas Densus 88 yang mencoba menaiki kabin belakang mobil pelaku yang disebut memiliki penyakit stroke.

Baca juga : Kementan Gairahkan Petani Milenial Kembangkan Smart Farming

"Untuk diketahui dan ditegaskan lagi bahwa Tersangka melakukan perlawanan bukan dengan fisiknya," ungkap Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar.

Dari penangkapan itu, Densus 88 berhasil menemukan bukti keterlibatan Sunardi dalam jaringan terorisme Internasional antara lain menduduki jabatan sebagai Penasihat Amir Jamaah Islamiyah (JI) dan juga selaku penanggungjawab Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI) atau Masyarakat Bulan Sabit Merah Indonesia, sebuah organisasi sayap JI.

Baca juga : Presiden Sebut Potensi Ekonomi Digital Indonesia Sangat Besar

Aswin menjelaskan, Hilal Ahmar Society adalah sebuah yayasan atau organisasi terlarang yang terafiliasi dengan jaringan organisasi terorisme JI yang tugasnya adalah merekrut, mendanai, dan memfasilitasi perjalanan pengikut foreign terrorist fighter ke Suriah.

"Dan yayasan ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakpus pada 2015 adalah organisasi terlarang," tambahnya. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.