Dark/Light Mode

Disentil Bagi-bagi Kavling, Otorita IKN Sowan Ke KPK

Selasa, 22 Maret 2022 07:30 WIB
Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Bambang Susantono (kanan) berbincang dengan Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan (kiri) usai melakukan pertemuan di gedung KPK, Jakarta, Senin (21/3/2022). Kepala Otorita IKN melakukan konsultasi untuk memastikan tata kelola IKN berlangsung dengan baik. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym).
Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Bambang Susantono (kanan) berbincang dengan Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan (kiri) usai melakukan pertemuan di gedung KPK, Jakarta, Senin (21/3/2022). Kepala Otorita IKN melakukan konsultasi untuk memastikan tata kelola IKN berlangsung dengan baik. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym).

 Sebelumnya 
“Kami prinsipnya siap mendukung, mengawal dan mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat mengakibatkan tindak pidana korupsi,” kata Alex.

Sejumlah catatan juga diberikan Alex kepada Otorita IKN. Tujuannya, mendorong akuntabilitas pada setiap tahapan proses pembangunan. Dari penyiapan lahan baik di kawasan inti maupun pengembangannya, kebutuhan bahan material bangunan, penyediaan tenaga kerja, hingga rencana pemindahan aset-aset milik negara.

“Kami juga ingin dapat informasi dari Bapak-Bapak karena KPK tidak bisa selalu mengawasi. Sehingga, harapannya sinergi kita bisa berjalan baik,” kata Alex.

Sebelumnya Alex menyatakan, lahan IKN di Kalimantan Timur tidak semuanya “clean and clear”. Ada dugaan bagi-bagi lahan.

Baca juga : Sambangi KPK, Kepala Otorita IKN Konsultasikan Tata Kelola Nusantara

Namun KPK belum mendapatkan info detailnya. Penelusuran telah dilakukan lewat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud yang menjadi tersangka dugaan suap proyek dan perizinan.

Menanggapi isu ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menegaskan bahwa yang disampaikan Alex hanya rumor.

“Kita juga bingung sebenarnya, siapa yang bagi dan siapa yang dapat? Yang jelas kami tak dapat informasi yang akurat terkait masalah tersebut,” katanya.

Dia menegaskan, sejauh ini tanah yang masuk ke dalam peruntukkan IKN sudah dibekukan. Tanah-tanah itu tidak bisa diperjualbelikan sampai nantinya diserahterimakan kepada Otorita IKN.

Baca juga : KPK Dalami Dugaan Praktik Bagi-bagi Kavling Di IKN Nusantara

Aturan itu didukung Bupati dan Gubernur setempat, serta Kantor Wilayah BPN. “Kita freeze tanah itu sampai ke Otorita, jadi efektif tangani masalah tersebut,” papar mantan Menteri BUMN itu.

Masalah tata ruang di IKN pun secara normatif, menurut Sofyan, sudah selesai semua. Pihaknya tinggal menunggu Peraturan Presiden soal penetapan tanah.

Menurutnya, paling banyak tanah di IKN adalah hutan tanaman industri alias HTI yang memang dikuasai negara 100 persen. Sehingga jika dibutuhkan tinggal diserahkan ke Otorita IKN.

Meski begitu, ada tanah yang berupa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) ke masyarakat sekitar. Namun, Sofyan menegaskan hal itu tidak masalah. Sebab negara bisa mengakuisisinya.

Baca juga : Awas! KPK Pelototi Praktik Bagi-bagi Lahan Kavling Di IKN Nusantara

“Orang boleh punya tanah, tapi ikuti aturan tata ruang yang ada. Kalau IKN butuh maka akan diakuisisi sesuai aturan,” pungkas Sofyan. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.