Dark/Light Mode

Usut Mafia Migor, Kejagung Disarankan Gandeng Penegak Hukum Lain

Rabu, 27 April 2022 00:06 WIB
Diskusi yang digelar Jakarta Journalist Center dengan tema UU Tipikor Untuk Mafia Minyak Goreng, Selasa (26/4). (Foto: Zoom)
Diskusi yang digelar Jakarta Journalist Center dengan tema UU Tipikor Untuk Mafia Minyak Goreng, Selasa (26/4). (Foto: Zoom)

 Sebelumnya 
Diakui Agus, dalam UU Tipikor memang disebutkan ada ancaman hukuman mati bagi para pelaku korupsi. Namun saat ini yang lebih memungkinkan yakni pengembalian aset korupsi ke negara.

"Bagaimana cenderung kita berpikir untuk mengembalikan aset korupsi. Itu lebih penting bagi saya daripada hukuman mati," bebernya.

Baca juga : KPK Ngaku Kalah Gesit

Kehadiran Subdit TPPU Bareskrim Polri, lanjut Agus, juga menjadi penting dalam pengungkapan kasus mafia minyak goreng yang terjadi. Karena dari setiap tindak pidana korupsi pasti ada tindak pidana pencucian uang.

"Sehingga diharapkan aset yang disita dari hasil tindak pidana korupsi dalam kasus mafia minyak goreng, dapat menutup devisa akibat ekspor CPO," tandas Agus.

Baca juga : KSP: Jangan Ada Lagi Yang Permainkan Nasib Rakyat

Selain Agus, dalam diskusi yang digelar daring ini juga turut dihadiri Guru Besar Universitas Padjadjaran, Prof Romli Atmasasmita dan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.