Dark/Light Mode

Kasus Kelangkaan Minyak Goreng

Kejagung Usut Penimbunan Oleh Perusahaan Distributor

Kamis, 12 Mei 2022 07:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Istimewa).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
Untuk itu, jaksa meminta keterangan LCW selaku Penasihat Kebijakan atau Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia.

Keterangan saksi ini dinilai perlu dalam menyingkap kongkalingkong pemberian izin ekspor CPO antara pejabat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dengan pihak swasta selaku pemohon izin ekspor.

Baca juga : Warga Penjaringan Antre Buat Dapatkan Air Bersih

Sedikitnya, sudah ada 88 perusahaan eksportir CPO dan produk turunannya diperiksa oleh Kejagung.

Pemeriksaan berkutat soal dugaan konspirasi. Pada aspek ini, jaksa menelusuri kelayakan perusahaan dalam pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negeri atau Domestic Market obligasi (DMO).

Baca juga : Beda Dengan China, Hong Kong Percepat Pelonggaran Aturan Covid-19

Hal lain yang ikut jadi fokus penyidikan berhubungan dengan kiprah sederet perusahaan dalam memicu terjadinya preseden kelangkaan minyak goreng di Tanah Air.

Pada kasus ini, Kejagung menetapkan tersangka kepada Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Grup, Stanley M.A., Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager pada General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang.

Baca juga : Kejagung Korek Keuntungan PT Wilmar Dari Ekspor CPO

Penahanan empat tersangka itu pun diperpanjang atau masuk tahap kedua. Perpanjangan masa penahanan dilaksanakan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.  [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.