Dark/Light Mode

Kasus Dugaan Suap Izin Retail AlfaMidi

Musnahkan Dokumen Barbuk, Pegawai Dinas PRKP Ambon Diamankan KPK

Rabu, 18 Mei 2022 15:32 WIB
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan oknum pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Ambon, Selasa (17/5). Sebab, oknum itu memusnahkan berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap perizinan pembangunan cabang retail AlfaMidi dan penerimaan gratifikasi.

"Oknum tersebut, diduga atas perintah atasannya, melakukan tindakan pemusnahan berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (18/5).

Baca juga : Kasus Dugaan Suap Izin AlfaMidi, KPK Geledah Kantor SKPD Ambon

Seketika juga, tim penyidik langsung mengamankan dan memeriksa oknum tersebut untuk menggali motif perbuatannya.

KPK mengingatkan pada berbagai pihak untuk tidak menghalang-halangi mau pun merintangi kerja-kerja dari tim Penyidik.

Baca juga : KPK Tangkap Wali Kota Ambon

"Apabila ditemukan ada kesengajaan dari pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan dimaksud, KPK tidak segan dan tegas akan menerapkan aturan hukum sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 21 UU Tipikor," tegas Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa, dan pegawai AlfaMidi cabang Ambon, Amri sebagai tersangka.

Baca juga : Geledah Kantor Dan Rumah Dinas Abdul Gafur, KPK Amankan Dokumen Proyek, Perizinan, Dan Transaksi Keuangan

Richard diduga menerima uang suap sebesar Rp 500 juta untuk menerbitkan dokumen perizinan pembangunan 20 gerai usaha retail AlfaMidi di Kota Ambon tahun 2020 dari Amri. Dia diduga mematok harga Rp 25 juta untuk setiap dokumen perizinan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.