Dark/Light Mode

Eks Napi Korupsi Tetap Aktif Dan Dikasih Jabatan

Duh, Cuma Bisa Geleng-geleng Kepala

Sabtu, 4 Juni 2022 07:07 WIB
AKBP Raden Brotoseno meninggalkan ruang tahanan KPK usai menjenguk Angelina Sondakh, Senin (11/6/2020). Foto: Antara
AKBP Raden Brotoseno meninggalkan ruang tahanan KPK usai menjenguk Angelina Sondakh, Senin (11/6/2020). Foto: Antara

 Sebelumnya 
Akun @wartakutim menduga ada kasus besar yang diketahui oleh Raden Brotoseno. Sehingga, dia tetap dipertahankan Polri. Mungkin saja bisa menjatuhkan citra aparat jika Brotoseno berkoar-koar saat tidak memiliki wewenang.

“SKCK kan buat yang belum berprestasi. Kalau sudah berprestasi nggak perlu SKCK,” ujar @Rdicks10.

Akun @revolutia mengatakan, seharusnya Polri malu mempekerjakan koruptor. “Nggak malu sama warga yang ngurus SKCK?,” tanyanya.

Baca juga : 675 Napi Langsung Bebas, Bisa Berlebaran Bareng Keluarga

“Gunanya ada SKCK buat apa kalau mantan narapidana bisa masuk lembaga negara dengan semudah ini. Konyol,” timpal @wickedjoon_.

Menurut @_ikhwanyan, dengan diangkatnya seorang eks narapidana korupsi di kepolisian, secara tidak langsung mendukung penuh segala bentuk korupsi. Padahal, Polri merupakan ujung tombak pemberantasan korupsi.

Akun @Prolink_85 mengatakan, kalau berprestasi dan perilakunya baik tentu tidak akan kena suap.

Baca juga : Siapa Bilang Pengetatan PPKM Dikaitkan Dengan Momen Keagamaan?

“Bukan malah di bolak balik,” ujar @ Prolink_85. “Mantan narapidana kasus korupsi, lho! Sungguh tak masuk akal,” timpal @toplevel_view.

Sementara, @donjasn menilai keputusan Polri tidak memecat Brotoseno sudah tepat. Kata dia, sebagai bentuk penilaian, keputusan tersebut sah. Kata dia, ada aturannya boleh tidak memecat.

“Jangan melihat ini soal korupsinya tapi aturannya. Kecuali setelah ini diubah undang-undangnya,” tuturnya. [ASI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.