Dark/Light Mode

Kasus Suap Pengurusan DID Kabupaten Tabanan

Nama Pejabat BPK Dicatut Untuk Minta Uang Kontraktor

Senin, 27 Juni 2022 07:30 WIB
Terdakwa mantan Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Kamis (23/6/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc).
Terdakwa mantan Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Kamis (23/6/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc).

 Sebelumnya 
Keduanya pun bertemu dan membicarakan bantuan pengalokasian DID untuk Kabupaten Tabanan 2018. Yaya dan Rifa setuju membantu, asalkan ada ‘dana adat istiadat’ sebesar 2,5 persen dari DID yang diperoleh. Disertai uang tanda jadi Rp 300 juta.

Untuk memenuhi permintaan uang itu, Wiratmaja diperintah Ni Putu Eka meminta dari para kontraktor. Di antaranya dari I Wayan Suastama (Direktur PT Sastra Mas Estetika) dan I Nyoman Yasa (Ketua Badan Pimpinan Cabang Gapensi Kabupaten Tabanan/ Direktur PT Sinar Yasa Ageng Perkasa) serta I Gede Made Susanta (Direktur CV Adimas).

Baca juga : Bupati Muna Rusman Emba Penuhi Panggilan KPK

Suastama mengutarakan, Wiratmaja mengancam akan menurunkan tim BPK agar memeriksa proyek yang dikerjakan perusahaannya di RSUD Tabanan.

Lantaran diancam itu, Suastama bersedia menyerahkan uang. Ia pun dijanjikan kebagian proyek jika DID Tabanan tahun 2018 cair.

Baca juga : Bupati Muna Mangkir Dari Panggilan Penyidik KPK

Kontraktor lainnya pun demikian. Mereka akhirnya menyerahkan uang hingga terkumpul Rp 300 juta untuk diberikan kepada Yaya Purnomo sebagai tanda jadi. Pada 25 Agustus uang itu diserahkan kepada Yaya Purnomo dan Rifa di Jakarta. Uang itu dibagi dua.

Selanjutnya, pada Oktober 2017, Wiratmaja kembali menemui Yaya dan Rifa. Saat itu disebutkan DID Tabanan masih Rp 46 miliar dan menunggu pengumuman resmi di tanggal 31 Oktober 2017. Penyerahan komitmen fee berikutnya akan diserahkan pascapengumuman resmi dikeluarkan.

Baca juga : Ini Saran Prof Tjandra Untuk Pemerintah Dan Masyarakat

Pengumuman resmi tersebut keluar pada 31 Oktober 2017 dan Tabanan mendapat DID Rp 51 miliar. Wiratmaja kemudian kembali menyerahkan Rp 300 juta kepada Yaya dan Rifa.

Uang itu kembali dibagi rata. Kemudian fee sisanya diminta untuk diberikan dengan mata uang asing. Jumlah 55.300 dolar Amerika. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.