Dark/Light Mode

Kasus Pelecehan Seksual Anak Kiai

GP Ansor Minta Tersangka Segera Ditangkap, Izin Ponpes Harus Dibekukan

Kamis, 7 Juli 2022 14:53 WIB
Ketua Pengurus Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor yang juga Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKB Luqman Hakim. (Foto: Istimewa)
Ketua Pengurus Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor yang juga Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKB Luqman Hakim. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, anak kiai di Jombang, berinisial MSA atau MSAT (42), ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati di pesantren milik orangtuanya. Anak kiai itu dilaporkan ke polisi 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, salah seorang santri adal Jawa Tengah.

Baca juga : Nekat Halangi Penangkapan Anak Kiai Tersangka Pencabulan, Sopir Dibekuk Polisi

Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan. Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. MSAT berusaha melawan penetapan dirinya sebagai tersangka dengan melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan ditolak.

Baca juga : Jokowi Minta Perang Ukraina Segera Dihentikan, Jangan Lagi Ada Kota Yang Hancur

MSAT kembali mengajukan gugatan ke PN Jombang dan kembali ditolak. Polda Jatim pun menetapkan MSA sebagai DPO dan memintanya menyerahkan diri.

Baca juga : Terapkan UU TPKS, Segera Bikin Aturan Pelaksananya

Aparat kepolisian kembali melakukan upaya jemput paksa terhadap MSA hari ini. Upaya jemput paksa dilakukan oleh ratusan petugas. Ratusan petugas yang melakukan jemput paksa sejak Kamis pagi, mengamankan puluhan orang pendukung MSAT dan dibawa ke Mapolres Jombang. Sempat terjadi aksi dorong dengan puluhan massa yang mencoba menghalangi aparat. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.