Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Punya Harta Ratusan Miliar
Tajir Melintir, Bupati Probolinggo Kibuli KPK
Rabu, 3 Agustus 2022 07:30 WIB
Sebelumnya
Sama seperti Puput, Hasan juga punya surat berharga senilai Rp 2 miliar dan kas Rp 2.019.600.636. Sehingga, jika harta benda keduanya digabung baru mencapai Rp 17.344.904.442. Jauh di bawah temuan KPK yang berhasil menyita aset mereka sampai ratusan miliaran rupiah.
Pencarian aset melibatkan tim pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi).
Meski sudah memperoleh aset sitaan sangat besar, KPK terus melakukan pencarian harta pasangan Puput-Hasan. “Di antaranya meminta keterangan berbagai pihak sebagai saksi,” kata Ali.
Baca juga : KPK Sita Rumah Dan Mobil Milik Bupati Mamberamo Tengah Yang Kini Buron
Jubir berlatar jaksa ini juga menjelaskan, pencarian dan penyitaan aset ini merupakan komitmen KPK untuk meminimalisir kerugian negara akibat korupsi.
“Asset recovery ini menjadi pemasukan bagi kas negara yang nantinya dapat digunakan sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan nasional yang manfaatnya tentu kembali untuk rakyat,” ujar Ali.
Sebelumnya, Puput dan Hasan lebih dulu dijerat dalam perkara suap jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. KPK menetapkan 20 orang lainnya sebagai tersangka kasus tahun 2021 ini.
Baca juga : Presenter Brigita Manohara Kembalikan Duit Dari Bupati Mamberamo Tengah Ke KPK
KPK mengungkapkan tarif untuk menjadi kepala desa di Kabupaten Probolinggilo Rp 25 juta. Adapun tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa Rp 20 juta serta menyerahkan uang hasil penyewaan tanah kas desa Rp 5 juta per hektar.
Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan.
Sementara 18 orang lainnya, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yakni Pejabat Kades Karangren, Sumarto.
Baca juga : PBNU Diminta Dorong Mardani Maming Penuhi Panggilan KPK
Kemudian, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.
Perkara suap itu, sudah bergulir ke tahap persidangan. Dari proses penyidikan dan persidangan, KPK menemukan tindak pidana lain yang dilakukan Puput dan Hasan. Yakni penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya