Dark/Light Mode

Pilkada 2024 Dimajukan

Beban KPU Dan Bawaslu Bakal Semakin Numpuk

Senin, 29 Agustus 2022 06:50 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024. (Foto: Istimewa).
Ilustrasi Pemilu 2024. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Beban KPU dan Bawaslu akan semakin besar jika Pilkada dilangsungkan pada September 2024. Selain itu, butuh waktu yang panjang untuk merealisasikan usulan tersebut.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja memperkirakan, bulan Mei 2024, pihaknya dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal sangat sibuk. Terutama terkait dengan adanya sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Belum lagi, setelah tahapan kampanye bakal riuh sengketa pencalonan kepala daerah. Yang jelas adalah beban penyelenggara Pemilu maka akan semakin bertumpuk,” ungkapnya, kemarin.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan, perlu adanya manajemen yang baik agar tidak menimbulkan beban berat bagi KPU ketika Pilkada dimajukan.

Baca juga : Trah Politik Bakal Adu Kesaktian

“Hal itu dikarenakan adanya irisan antara tahapan Pemilu dan tahapan Pilkada,” kata Titi.

Titi mengatakan, Pilkada serentak pada November 2024 sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Sehingga, bila Pilkada dipercepat maka ke bulan September 2024, maka perlu adanya revisi UU.

“Khususnya Pasal 201 ayat (8) UU No. 10 Tahun 2016,” tuturnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Yanuar Prihatin mengatakan, usulan Pilkada dipercepat tersebut sulit direalisasikan. Menurutnya, banyak aspek yang harus diperhatikan, termasuk kepentingan, sebelum mengubah jadwal Pilkada 2024.

Baca juga : Ganjar Presiden 2024 Digaungkan Pedagang Pasar Dan Pengemudi Bajaj Jakarta

“Pengambilan keputusan di Komisi II tidaklah mudah untuk mengubah jadwal Pilkada 2024,” ungkapnya.

Dia pun berkaca pada pengalaman penetapan jadwal Pilkada 2024. Banyak pertimbangan membuat pengambilan keputusan berlangsung lama. Kata dia, jadwal Pilkada harus dibahas dalam satu tarikan napas.

“Dibutuhkan waktu yang tidak pendek,” ungkapnya.

Dia mengatakan, keserentakan juga harus dipertimbangkan oleh KPU. Pertimbangan lainnya yaitu tahapan Pilkada 2024. Menurut dia, setiap tahapan harus dibahas ulang secara detail karena menyangkut kesiapan penyelenggara di daerah.

Baca juga : PUPR Tata Ulang Kawasan Kumuh Kelayan Barat Di Banjarmasin

“Dan tentu berpengaruh pula pada perubahan aspek pembiayaan, termasuk irisan dengan tahapan pasca pencoblosan Pemilu Februari 2024,” ujar dia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.