Dark/Light Mode

Pilkada 2024 Dimajukan

Beban KPU Dan Bawaslu Bakal Semakin Numpuk

Senin, 29 Agustus 2022 06:50 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024. (Foto: Istimewa).
Ilustrasi Pemilu 2024. (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari bicara soal Pilkada 2024 digelar lebih cepat, yakni September. Alasannya, jika pemungutan suara dilakukan November 2024, maka pelantikan pemenang Pilkada secara serentak pada Desember 2024 akan sulit tercapai.

“Kami pada saat audiensi dengan presiden berbincang soal ini. Kira-kira kemungkinannya yang paling rasional atau memungkinkan, the most possible, kita akan ajukan supaya coblosannya September,” ujarnya.

Hasyim menilai, September sebagai waktu yang tepat jika dilihat dari berbagai sisi. Menurutnya, jika dilakukan September, pelantikan pejabat yang terpilih bisa dilakukan pada Desember.

Baca juga : Trah Politik Bakal Adu Kesaktian

“Kalau September itu kalau kira-kira Pilkada Kabupaten/kota sudah ada hasil 7 hari. Ada orang gugat ke MK, pemilihan gubernur 14 hari gugat. Kalau ada pemungutan suara perhitungan suara kita masih bisa mengejar pelantikan pada Desember 2024,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, usulan agar Pilkada 2024 dimajukan sebenarnya bukanlah hal yang baru. “Sudah lama, bisa di-track di Google lagi. Ini bukan hal yang baru,” ungkapnya.

Hasyim menyebut, partai politik akan lebih diuntungkan apabila waktu pemungutan suara Pilkada serentak 2024 digeser menjadi September. “Kalau mau nyalon jadi kepala daerah harus mundur jadi anggota DPR. Tapi kalau coblosan Pilkada September, belum dilantik, masih status calon nggak perlu mundur,” ungkapnya.

Baca juga : Ganjar Presiden 2024 Digaungkan Pedagang Pasar Dan Pengemudi Bajaj Jakarta

Hasyim mengatakan, ada kemungkinan wacana percepatan Pilkada ini dibahas lebih lanjut. Namun, diakuinya, butuh persetujuan Pemerintah dan DPR. “KPU kan melayani peserta Pemilu 2024, mencarikan jalan yang terbaik buat peserta Pemilu,” sambungnya.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, Mochamad Afifuddin mengatakan, pihaknya akan membawa usulan tersebut ke Komisi II DPR. “Pastinya ada koordinasi lagi,” ujar Afif.

Selain itu, terkait instrumen hukum yang menjadi dasar dimajukannya hari pencoblosan Pilkada 2024, Afif menilai dapat menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). “Kita lihat nanti ya (bagaimana prosesnya),” jelasnya. [ASI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.