Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
MPR Dan KPU Godok Pemilu Proporsional Tertutup
Awas Jual Beli Nomor Urut
Sabtu, 24 September 2022 06:30 WIB
Sebelumnya
Dia mengungkapkan, dengan format pileg saat ini, KPU mencetak 2.593 model surat suara dengan jenis berbeda-beda. “Bayangkan, apa nggak pusing dengan waktu yang sangat singkat, di seluruh dapil. Maka kita dorong supaya kajian ini kita kembali ke sistem proporsional yang murni, yang tertutup,” pungkasnya.
Anggota Badan Pengkajian MPR, Sodik Mujahid mengatakan, wacana pemilihan legislatif proporsional tertutup tak mungkin diterapkan pada 2024. Pasalnya, tahapan Pemilu 2024 sudah bergulir.
Baca juga : UU RCEP Dan IK-CEPA Disahkan, Zulhas Optimis Nilai Ekspor Nasional Bakal Melejit
Dia mengatakan, tidak ada waktu lagi untuk merevisi Undang-Undang (UU) Pemilu. “Tidak untuk Pemilu 2024 karena waktu sudah mepet,” kata Sodik.
Sodik mengatakan, sistem itu kemungkinan bisa diterapkan saat Pemilu 2029. “Dipertimbangkan untuk waktu akan datang dan tolong teman-teman ingatkan hal ini nanti menjelang Pemilu 2029,” ujar politikus Gerindra.
Baca juga : Konversi Kompor LPG Ampuh Tekan Subsidi
Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja merekomendasikan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu selanjutnya bisa mengadopsi metode proporsional tertutup bersyarat. Menurutnya, pileg dengan metode proporsional tertutup dan proporsional terbuka masing-masing mempunyai kelemahan.
“Kalau proporsional tertutup kelemahannya dominasi elit parpol, menjauhkan pemilih dengan caleg (calon legislatif), dan memicu politik uang di internal parpol. Kelebihannya, menguntungkan caleg kompeten namun tidak memiliki modal finansial dan popularitas,” ungkapnya.
Baca juga : Mentan Pastikan Peningkatan Produksi Gula Nasional Terus Dilakukan
Sedangkan untuk kelemahan proporsional terbuka, Bagja menyebut, metode ini menghasilkan caleg terpilih tidak kompeten. Karena hanya mengandalkan kualitas finansial dan popularitas, memicu politik uang caleg dengan pemilih, dan melemahkan peranan parpol.
“Karena itu, saya mengusulkan menggunakan metode proporsional tertutup bersyarat. Caranya dengan pengaturan tentang perekrutan caleg oleh parpol secara partisipatif melibatkan publik. Ada pula pengaturan sanksi pidana dan administratif bagi praktik politik uang dalam perekrutan caleg oleh parpol,” tuturnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya