Dark/Light Mode

MPR Dan KPU Godok Pemilu Proporsional Tertutup

Awas Jual Beli Nomor Urut

Sabtu, 24 September 2022 06:30 WIB
Ilustrasi. (Foto: Antara).
Ilustrasi. (Foto: Antara).

 Sebelumnya 
Dia mengungkapkan, dengan format pileg saat ini, KPU mencetak 2.593 model surat suara dengan jenis berbeda-beda. “Bayangkan, apa nggak pusing dengan waktu yang sangat singkat, di seluruh dapil. Maka kita dorong supaya kajian ini kita kembali ke sistem proporsional yang murni, yang tertutup,” pungkasnya.

Anggota Badan Pengkajian MPR, Sodik Mujahid mengatakan, wacana pemilihan legislatif proporsional tertutup tak mungkin diterapkan pada 2024. Pasalnya, tahapan Pemilu 2024 sudah bergulir.

Baca juga : UU RCEP Dan IK-CEPA Disahkan, Zulhas Optimis Nilai Ekspor Nasional Bakal Melejit

Dia mengatakan, tidak ada waktu lagi untuk merevisi Undang-Undang (UU) Pemilu. “Tidak untuk Pemilu 2024 karena waktu sudah mepet,” kata Sodik.

Sodik mengatakan, sistem itu kemungkinan bisa diterapkan saat Pemilu 2029. “Dipertimbangkan untuk waktu akan datang dan tolong teman-teman ingatkan hal ini nanti menjelang Pemilu 2029,” ujar politikus Gerindra.

Baca juga : Konversi Kompor LPG Ampuh Tekan Subsidi

Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja merekomendasikan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu selanjut­nya bisa mengadopsi metode proporsion­al tertutup bersyarat. Menurutnya, pileg dengan metode proporsional tertutup dan proporsional terbuka masing-masing mempunyai kelemahan.

“Kalau proporsional tertutup kelemah­annya dominasi elit parpol, menjauhkan pemilih dengan caleg (calon legislatif), dan memicu politik uang di internal par­pol. Kelebihannya, menguntungkan caleg kompeten namun tidak memiliki modal finansial dan popularitas,” ungkapnya.

Baca juga : Mentan Pastikan Peningkatan Produksi Gula Nasional Terus Dilakukan

Sedangkan untuk kelemahan propor­sional terbuka, Bagja menyebut, metode ini menghasilkan caleg terpilih tidak kompeten. Karena hanya mengandalkan kualitas finansial dan popularitas, memicu politik uang caleg dengan pemilih, dan melemahkan peranan parpol.

“Karena itu, saya mengusulkan meng­gunakan metode proporsional tertutup bersyarat. Caranya dengan pengaturan tentang perekrutan caleg oleh parpol secara partisipatif melibatkan publik. Ada pula pengaturan sanksi pidana dan administratif bagi praktik politik uang dalam perekrutan caleg oleh parpol,” tuturnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.