Dark/Light Mode

BPOM Harus Tanggung Jawab

Jumat, 21 Oktober 2022 06:40 WIB
Petugas mengumpulkan berbagai jenis merek obat sirup yang dilarang dijual untuk sementara waktu di salah satu apotek, Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis, 20 Oktober 2022. (Foto : ANTARA /Jojon).
Petugas mengumpulkan berbagai jenis merek obat sirup yang dilarang dijual untuk sementara waktu di salah satu apotek, Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis, 20 Oktober 2022. (Foto : ANTARA /Jojon).

 Sebelumnya 
Dalam pernyataannya, BPOM memerintahkan penarikan dan pemusnahan lima sirup obat yang memiliki kandungan EG dan DEG melebihi ambang batas aman. BPOM menyebut, sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari empat bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol. "Keempat bahan tersebut bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat," tulis BPOM.

Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari. Namun demikian, menurut BPOM, hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut. Karena selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca Covid-19.

Baca juga : Pendeta Albert: Pejabat Publik Punya Tanggung Jawab Kepada Tuhan

Terakhir, BPOM telah memerintahkan kepada semua industri farmasi yang memiliki sirup obat yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG untuk melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha. "Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan/atau bahan baku jika diperlukan," demikian pernyataan BPOM.

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Arya Sandhiyudha mengapresiasi rilis BPOM terhadap lima obat sirup dengan kandungan EG sebagai implementasi kewajiban badan publik untuk menyampaikan informasi serta-merta. Namun, menurut Arya, BPOM perlu menjelaskan keterangan lebih lengkap dan berkala, bagaimana dengan obat lainnya yang sebelumnya disebutkan ada 15.

Baca juga : Moeldoko: Harga Komoditas Pangan Masih Stabil

"Berarti, terhadap 10 obat lainnya seperti apa, perlu dijelaskan sebab sudah tersebar di masyarakat," kata Arya, dalam keterangan tertulis, kemarin.

Arya juga meminta BPOM terus meng-update terkait dengan informasi mengenai ginjal akut pada balita dan anak-anak. Arya menyebutkan, informasi serta-merta tersebut akan berguna untuk daya antisipasi dan tangkal masyarakat terhadap penyakit, baik jenis obat atau apa yg harus diantisipasi oleh masyarakat atau obat alternatif.

Baca juga : Please...Harga BBM Subsidi Jangan Naik Ya

"Jenis obat apa saja, agar bisa dihindari, mengingat banyak beredar di masyarakat nama/merek obatnya. Sehingga harus diberikan kepastian agar tidak menimbulkan kepanikan," tuntasnya. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.