Dark/Light Mode

Kadisada AU Diminta Jangan Usik Heli AW 101

“Perintah Dari Asrena Bukan Kaleng-kaleng”

Selasa, 8 November 2022 07:30 WIB
Direktur Pusat Kelaikan Keselamatan Terbang dan Kerja TNI Angkatan Udara Marsekal Pertama (Marsma) Fachri Adamy menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT. Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh yang didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW) 101 di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/11/2022). (ANTARA/Desca Lidya Natalia).
Direktur Pusat Kelaikan Keselamatan Terbang dan Kerja TNI Angkatan Udara Marsekal Pertama (Marsma) Fachri Adamy menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT. Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh yang didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW) 101 di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/11/2022). (ANTARA/Desca Lidya Natalia).

RM.id  Rakyat Merdeka - Marsekal Pertama (Marsma) Fachri Adamy diminta tidak mengusik pengadaan helikopter AgustaWestland (AW) 101. Permintaan itu disampaikan langsung Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) Angkatan Udara Marsekal Muda (Marsda) Supriyanto Basuki.

Fachri menuturkan, saat dia menduduki jabatan Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisada AU) pengadaan heli AW 101 sudah berlangsung.

“Sudah prakualifikasi pemenang, karena pekerjaan yang saya lakukan tinggal aanwijzing, penawaran, lelang, dan penunjukan pemenang tinggal empat kegiatan saja,” katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.

Baca juga : Gerindra Senang Bukan Kepalang

Marsekal bintang satu itu bersaksi untuk perkara Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway.

Sebagai Kadisada, Fachri menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan heli AW 101. Dia mengungkapkan pada 23 Juni 2016 ditelepon Supriyanto. Yang memberitahukan pengadaan heli tersebut sudah 60-70 persen.

Fachri diminta meneruskan saja. Fachri menjelaskan, dalam dunia militer komunikasi dengan pimpinan menjadi pedoman dalam membuat keputusan. “Jadi saya sampaikan ke sekretaris saya silakan dilakukan itu,” ujar Fachri.

Baca juga : Kemendes: Dana Desa Bukan Buat Beli Senjata

Dia berdalih tidak kuasa menolak perintah pimpinan untuk meneruskan pemesanan heli AW 101. “Kami tidak punya hak apa-apa untuk mengubah usul pesanan,” ujarnya.

Ketua majelis hakim Djuyamto mencecar bukti pengadaan sudah sampai 60-70 persen-sebagaimana disampaikan Supriyanto. Fachri mengatakan, tidak ada dokumen pernyataan Supriyanto. Namun dia yakin dengan informasi itu. Sehingga tidak menanyakan lebih jauh.

“Ucapan Asisten (Marsekal) bintang dua. Kalau orang bilang, itu bukan ucapan kaleng-kaleng,” tandas Fachri.

Baca juga : Pemerintah Diminta Gunakan Penelitian Dan Informasi Akurat Rumuskan Kebijakan IHT

Singkat cerita, Fachri menetapkan PT Diratama Jaya Mandiri sebagai pemenang pengadaan heli AW 101. Kemudian menandatangani kontrak senilai Rp 738,9 miliar. Sekaligus menyetujui pembayaran skema termin pertama (60 persen) sebesar Rp 436,689 miliar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.