Dark/Light Mode

Sidang Perkara Suap Pemeriksaan Pajak

Lobi Di Coffee Shop Bandara Ketika Transit Di Makassar

Kamis, 10 November 2022 07:30 WIB
Terdakwa Kuasa pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo berjalan usai mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/11/2022). Agus Susetyo didakwa menyuap beberapa pejabat di Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan sebesar SGD3.500.000 dan terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji pada penyelenggara negara untuk pemeriksaan perpajakan tahun 2016 -2017. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU).
Terdakwa Kuasa pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo berjalan usai mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/11/2022). Agus Susetyo didakwa menyuap beberapa pejabat di Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan sebesar SGD3.500.000 dan terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji pada penyelenggara negara untuk pemeriksaan perpajakan tahun 2016 -2017. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU).

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Keuangan PT Jhonlin Baratama, Fahruzzaini disebut menyuruh konsultan pajak perusahaan melobi tim pemeriksa Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membacakan dakwaan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Terdakwa menyampaikan keinginan Fahruzzaini kepada Tim Pemeriksa Pajak agar Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar PT Jhonlin Baratama tahun 2016 dan 2017 direkayasa,” ungkap Jaksa Yoga Pratomo.

Baca juga : Teken Kerja Sama, IDST Dan Pindad Bakal Bangun Pabrik Amunisi Di Malang

Jaksa awalnya menjelaskan, pada tahun 2016, Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) DJP membuat kebijakan untuk mendapat keuntungan dari pemeriksaan kepada wajib pajak.

Angin pun memerintahkan supervisor tim pemeriksa mencari keuntungan dari hasil pemeriksaannya. Keuntungan itu nantinya akan diberikan sebesar 50 persen untuk pejabat struktural— yang terdiri atas Direktur dan Kepala Sub Direktorat. Sisanya jatah tim pemeriksa.

Selanjutnya, Angin menunjuk tim pemeriksa pajak yang terdiri dari Wawan Ridwan (Supervisor), Alfred Simanjuntak (Ketua) serta Yulmanizar dan Febrian sebagai anggota.

Baca juga : Tokoh Wali Papua: Permintaan Pemeriksaan Enembe Di Lapangan Tak Manusiawi

Tim kemudian mencari potensi pajak dari PT Jhonlin Baratama dan ditemukan potensi pajak tahun 2016 sebesar Rp 6,6 miliar. Sedangkan potensi pajak tahun 2017 sebanyak Rp 19,049 miliar.

“Kemudian kertas kerja analisis wajib pajak tersebut diajukan kepada Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP,” ujar jaksa.

Kertas kerja itu kemudian diteruskan Dadan kepada Angin Prayitono dan disetujui. Angin juga menerbtikan intruksi pemeriksaan terhadap PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Baca juga : Pejabat Kemendag Sebut Ritel Modern Ikut Nimbun

Dadan pun meminta Budiyanta selaku Pelaksana Harian Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan, menandatangani surat panggilan terhadap PT Jhonlin dalam rangka pemeriksaan lapangan pada 26 Maret 2019 di KPP Pratama Batulicin, Kalimantan Selatan.

Guna memeperoleh hasil pemeriksaan pajak yang diinginkan, Fahruzzaini memerintahkan Agus Susetyo memberi akomodasi terhadap tim pemeriksa pajak.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.