Dark/Light Mode

Hindari Orang Miskin Bertambah

Menko PMK Minta PHK Jadi Jalan Terakhir Pengusaha

Kamis, 24 November 2022 07:21 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy bersama Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo memberi santunan JKM, JHT, dan JKP berapaa hari lalu. (Foto: Istimewa)
Menko PMK Muhadjir Effendy bersama Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo memberi santunan JKM, JHT, dan JKP berapaa hari lalu. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Sementara itu, Dirut BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan, BP Jamsostek berkomitmen memberikan kemudahan layanan bagi seluruh pekerja yang mengalami PHK melalui program JKP.

Menurutnya, peserta yang terdaftar dalam program JKP dan memenuhi unsur eligibilitas akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai, pelatihan kerja dan akses pasar kerja.

"Tentunya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021, pekerja secara otomatis akan terdaftar pada program JKP dan tanpa adanya iuran tambahan apabila perusahaan atau pemberi kerja telah mendaftarkan pekerjanya pada semua program jaminan sosial," jelasnya.

Baca juga : Polisi Tetapkan 2 Tersangka Konser Musik Berdendang Bergoyang

Perusahaan dengan kategori skala besar dan menengah, lanjut Anggoro, wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya pada 4 program BP Jamsostek, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kesehatan segmen Penerima Upah (JKN PU) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Sementara itu, pada perusahaan skala kecil dan mikro wajib mendaftarkan pekerjanya pada setidaknya 4 program, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN PU.

"Karena sekarang ada skema untuk mereka yang di-PHK itu ada jaminan kehilangan pekerjaan. Nah ini harus betul dilaksanakan secara cepat dan tepat. Jangan sampai yang di-PHK terpuruk dan ikut menambah jumlah kemiskinan di daerah," ujarnya.

Baca juga : Kendalikan Bahaya Merokok, Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 10 Persen

Anggoro mengimbau kepada pemberi kerja yang belum patuh untuk segera mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BP Jamsostek agar terlindungi dari risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun risiko sosial ekonomi lainnya.

"Melalui lima program yang diselenggarakan BP Jamsostek merupakan bukti negara hadir untuk memastikan seluruh pekerja dapat hidup dengan layak dan sejahtera, sehingga mampu menekan angka kemiskinan di Indonesia," ucapnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Cabang Grha BP Jamsostek Achmad Fatoni ikut memperhatikan himbauan dari Kemnko PMK bagi perusahaan yang sedang mengalami kinerja yang melambat, agar perusahaan tidak mudah memberhentikan tenaga kerja.

Baca juga : Aremania Minta Kejati Jatim Kembalikan Berkas Perkara Kanjuruhan

Achmad Fatoni mengimbau kepada perusahaan yang terpaksa melakukan PHK agar segera melaporkan tenaga kerjanya ke BP Jamsostek untuk diproses mendapatkan program JKP, tentunya dengan prosedur sesuai PP Nomor 37 Tahun 2021.

"Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. Jadi, pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali," ujarnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.