Dark/Light Mode

Kocok Ulang Ketua MK, 9 Hakim MK Berpeluang Duduki RI-9

Selasa, 29 November 2022 09:26 WIB
Gedung MK. (Foto: Ist)
Gedung MK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Berdasarkan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) baru, Ketua dan Wakil ketua MK bersifat paket dan memiliki masa jabatan lima tahun.

Hal itu sesuai dengan Pasal 4 ayat (3). Pasal itu menyatakan, "Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh anggota hakim konstitusi untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi"

"Jika dibaca dari rumusan UU baru tersebut menegaskan frasa "dan" bersifat kumulatif dan adanya batasan dalam pemilihan kembali," ucap akademisi Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Dr. M Ilham Hermawan, lewat pesan singkat, Selasa (29/11).

Baca juga : Peduli Rakyat Kecil, HT Berpeluang Besar Jadi Cawapres

Selain itu mengacu kepada ayat (3a) "Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang terpilih hanya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Artinya menurut Ilham, batas maksimal ketua dan wakil ketua MK hanya untuk dua periode.

"Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan," bebernya.

Dari 9 hakim yang ada, semua memiliki peluang untuk menjadi Ketua MK. Termasuk, Anwar Usman dan dan Arief Hidayat mengingat keduanya baru satu periode masa jabatan.

Baca juga : Jokowi: Bantuan Subsidi BBM Hampir Selesai Tersalurkan, Sudah 99,7 Persen

Ilham menegaskan, masa periodisasi Arief Hidayat pada tahun 2017-2018 tidak bisa diperhitungkan sebagai masa periode, mengingat belum lebih atau sama dengan setengah periodenya. Namun, kurang dari masa jabatan tersebut.

Maka periodisasi Arief Hidayat mengingat tidak mencapai periode lebih atau sama dengan masa jabatannya belum dihitung sebagai periode yang bersangkutan.

Untuk cara perhitungan satu periode sebagaimana dinyatakan M Ilham Hermawan memang di tegaskan dalam Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 yang menyatakan:

Baca juga : AHY Sangat Layak Berlaga Di Pilpres

"...berdasarkan asas proporsionalitas, keseimbangan (balancing), dan asas kepatutan, tidak dihitung sebagai satu kali masa jabatan karena kurang dari 2,5 (dua setengah) tahun atau kurang separuh dari satu kali masa jabatan".

Artinya, kata dia, sembilan hakim yang ada pada saat ini semuanya memiliki peluang yang sama untuk dipilih menjadi Ketua MK. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.