Dark/Light Mode

Dibeberkan Saksi Ahli, Produksi Bukan Ihwal Langkanya Minyak Goreng

Selasa, 6 Desember 2022 13:52 WIB
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.

 Sebelumnya 
"Pendapat ini justru menunjukkan masalah bukan ada di Wilmar Group, selaku produsen. Melainkan pada jalur distribusi," katanya.

Dia juga menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 22 Tahun 2016, Wilmar Group selaku produsen tidak boleh menjual langsung ke masyarakat.

Selain itu, jelas Patra, pendapat para ahli dibuat berdasarkan asumsi telah terjadi pelanggaran dalam proses penerbitan Persetujuan Ekspor. "Asumsi ini sudah gugur karena tidak didukung fakta-fakta persidangan," tegas Patra.

Adapun, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp 18,3 triliun).

Baca juga : Gebrakan PM Anwar Ibrahim, Kabinet Ramping Gajinya Langsing

Terhadap hal ini, saksi ahli lainnya, ahli perekonomian negara Rimawan Pradiptio menyampaikan, kelangkaan itu terjadi saat masih terjadi wabah global covid.

Di luar negeri masih terjadi banyak korban. Di global juga terjadi kontraksi ekonomi. Penetapan DMO itu cukup. Dan ini bisa berhasil jika ada pengawasan sampai ke retail.

Namun, masalah pengendalian menjadi masalah dan mimpi buruk dari pemerintah. Dia mengakui, kerugian negara sulit diperhitungkan.

Perhitungan semestinya bukan untuk menyalahkan yang lain, atau mengalahkan yang lain. Dunia usaha juga dirugikan dengan kelangkaan.

Baca juga : Hery Haryanto: Nonmuslim Mestinya Bukan Halangan Jadi Pemimpin Nasional

Dia juga menyebutkan, kelangkaan tidak bisa disamakan dengan kenaikan harga. Menurutnya, konsumsi minyak goreng tiap individu dan keluarga jelas berbeda. 

Lima terdakwa dimaksud yakni ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

Lalu, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Baca juga : Bukan Soal 2 Kali, Praktik Berkendaranya Kaya Mau Sirkus

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925," papar jaksa, saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/8). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.