Dark/Light Mode

3 Hakimnya Jadi TSK

MA Bopeng

Selasa, 20 Desember 2022 08:00 WIB
Tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (tengah), dikawal petugas untuk dilakukan penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/12/2022). KPK menetapkan Edy Wibowo sebagai tersangka menyusul 13 orang tersangka lainnya termasuk dua Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom).
Tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (tengah), dikawal petugas untuk dilakukan penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/12/2022). KPK menetapkan Edy Wibowo sebagai tersangka menyusul 13 orang tersangka lainnya termasuk dua Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom).

RM.id  Rakyat Merdeka - Wajah institusi Mahkamah Agung (MA) kembali tercoreng. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan 1 lagi hakim dalam perkara kasus tindak pidana korupsi. Total, ada 3 hakim yang terseret dalam kasus mafia peradilan. Warganet yang geram dengan kasus ini menganggap, MA sudah bopeng.

Tersangka baru dalam perkara mafia peradilan di lingkungan MA adalah Edy Wibowo. Dia adalah hakim yustisial. Edy diduga menerima suap sebesar Rp 3,7 miliar untuk mengubah isi putusan kasasi Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM) yang dinyatakan pailit.

Baca juga : MA Dapat Baunya KPK Raih Wanginya

Edy menjadi tersangka ke-14 dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan MA. Dari 14 nama yang diciduk KPK, 3 di antaranya berstatus sebagai hakim; 2 hakim agung dan 1 hakim yustisial.

Penetapan Edy sebagai tersangka diumumkan langsung Ketua KPK, Komjen Pol (Purn) Firly Bahuri. Edy ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pagi, kemarin. Edy yang keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 16.50, langsung mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan kedua tangan diborgol.

Baca juga : IKN Ditargetkan Jadi Kota Berkelanjutan

Dalam keterangannya, Firli menyebut Edy diduga menerima suap sebesar Rp 3,7 miliar untuk mengubah isi putusan kasasi Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM) yang dinyatakan pailit. Firli menjelaskan, sebelumnya PT Mulya Husada Jaya (PT MHJ) sebagai pihak pemohon mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Yayasan RS SKM di Pengadilan Negeri Makassar. Selama proses persidangan sampai agenda pembacaan putusan, majelis hakim memutuskan Yayasan RS SKM dinyatakan pailit.

Namun, Ketua Yayasan RS SKM mengajukan upaya kasasi agar putusan tingkat pertama ditolak dan menganulir keputusan pailit. Guna memperlancar permohonan tersebut, diduga terdapat kesepakatan pemberian uang antara pihak Yayasan RS SKM dengan Edy. Uang suap diberikan kepada Edy melalui perantara PNS di MA, yakni Muhadjir Habibie dan Albasri yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga : MA Parnoan

“Untuk kebutuhan dalam rangka kepentingan penyidikan, maka tim penyidik hari ini melakukan penahanan terhadap EW selama 20 hari pertama dimulai 19 Desember 2022 sampai dengan 7 Januari 2023,” jelas Firli, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, kemarin.

Terpisah, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi membenarkan adanya hakim yustisial MA yang diamankan KPK. “Iya betul (yang ditangkap) panitera pengganti (hakim yustisial) pada Mahkamah Agung Kamar Perdata di ruang Prof takdir,” sebut Sobandi, kemarin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.