Dark/Light Mode

Ruangannya Digeledah KPK

Khofifah-Emil Bagaimana Nasibnya Ini?

Kamis, 22 Desember 2022 08:00 WIB
Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di salah satu ruangan di Kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (21/12/2022). KPK melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Jawa Timur pascapenangkapan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono/YU).
Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di salah satu ruangan di Kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (21/12/2022). KPK melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Jawa Timur pascapenangkapan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono/YU).

 Sebelumnya 
“Pokoke Pemprov akan menyiapkan data sesuai yang dibutuhkan KPK,” kata Khofifah usai rapat koordinasi di Markas Polda Jatim di Jalan A Yani Surabaya, kemarin.

Sementara Wagub Emil mengatakan, pihaknya sedang berada di Jakarta ketika tim penyidik KPK memeriksa ruangannya. Namun, ia tak tahu apakah penyidik lembaga antirasuah itu membawa sesuatu dari ruangannya usai penggeledahan.

Baca juga : Trump Naik Pitam

Emil memastikan pihaknya siap bekerja sama dengan KPK terkait dengan kasus yang ditangani. “Prinsipnya kami di Pemprov harus memberikan kerja sama yang terbaik terhadap proses yang sedang berlangsung,” katanya.

Penggeledahan oleh tim penyidik lembaga antirasuah ini, dilakukan setelah Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim.

Baca juga : Pulangkan Apeng, KPK Koordinasi Dengan CPIB Singapura

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka. Selain Sahat, komisi pimpinan Firli Bahuri cs menetapkan Rusdi selaku Staf Ahli Sahat, Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung sekaligus selaku Koordinator Pokmas, dan Ilham Wahyudi alias Eeng sebagai Koordinator Lapangan Pokmas, sebagai tersangka.

KPK menduga Sahat Tua Simandjuntak telah menerima suap Rp 5 miliar terkait pengelolaan dana hibah. Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga : Kendaraan Dinas Pemerintah Mau Dialihkan Ke Listrik, Bagaimana Nasib Mobil RI 1 & 2?

Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.