Dark/Light Mode

Akhirnya, Tokoh Penolak Tambang Wadas Setuju Tanahnya Dibebaskan

Selasa, 27 Desember 2022 15:02 WIB
Ketua Gempadewa Insin Sutrisno (baju batik) menyerahkan berkas pembebasan lahan miliknya di Desa Wadas, kepada Kepala BPN Purworejo Andri Kristanto, di kantor BPN setempat, Senin (26/12). (Foto: Ist)
Ketua Gempadewa Insin Sutrisno (baju batik) menyerahkan berkas pembebasan lahan miliknya di Desa Wadas, kepada Kepala BPN Purworejo Andri Kristanto, di kantor BPN setempat, Senin (26/12). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebanyak 22 warga pemilik 34 bidang di Desa Wadas yang sempat menolak keras penambangan lahan kuwari, akhirnya secara sukarela menyerahkan berkas untuk dilakukan pengukuran.

Penyerahan berkas tersebut dikomandoi langsung oleh Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa), Insin Sutrisno di Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Purworejo, Senin (26/12).

Insin datang sekitar pukul 09.35 WIB, didampingi delapan warga lain. Mereka ditemui langsung oleh Kepala BPN Purworejo, Andri Kristanto di ruangannya.

Pertemuan berlangsung dialogis dan kekeluargaan. Bahkan, Insin meminta proses pengukuran dan pencairan ganti rugi dilakukan dengan cepat.

Baca juga : KPK Bakal Kembangkan Kasus Suap Dana Hibah Jatim

"Hari ini kami serahkan berkas warga yang sudah setuju untuk penambangan untuk Bendungan Bener. Ada 34 bidang, tapi orangnya kurang dari itu karena satu orang bisa punya bidang lebih dari satu. Kalau saya sendiri dengan yang kemarin 5 bidang," kata Insin.

Ia mengaku sebagai Ketua Gempadewa yang getol menolak penambangan di Desa Wadas. Perubahan sikap dari menolak menjadi mendukung atas dasar kesadaran. Ditegaskannya, tidak ada unsur paksaan.

"Akhirnya kami karena sudah tua seperti ini, sudah diingatkan oleh Tuhan untuk tidak duniawi. Iya, karena kesadaran masing-masing, tidak ada saling maksa," paparnya.

Baginya, uang ganti rugi yang ditetapkan harus sesuai dengan aturan. Jangan sampai nominal harga berbeda-beda.

Baca juga : KPK Panggil Bambang Kayun Sebagai Tersangka, Bakal Ditahan?

"Soal ganti rugi ya sesuai aturan saja. Karena beredar informasi untuk ke depan yang tahap terakhir ada info lebih mahal. Perbedaan harga berdampak pada kekeluargaan kami di desa," tambahnya.

Untuk warga yang belum menyerahkan, harapannya, yaitu untuk didekati yang baik-baik. Jangan sampai dilukai karena kelukaan hati sedikitpun akan membawa dampak kurang baik ke depannya.

"Harapannya, setelah penambangan, warga kian sejahtera dan tetap bisa bertani. Dan yang terima uang ganti rugi, uangnya tidak dipakai yang aneh-aneh, pakai uang itu sesuai kebutuhan dan anak cucu kita," terangnya.

Sementara itu, Ana, seorang ibu yang sempat viral menangis saat mendapat perlakuan tegas dari pihak keamanan menyampaikan, pihaknya telah mendukung adanya proyek penambangan andesit di desanya. Namun, tetap memberikan pengawasan agar proyek berjalan tanpa merugikan warga.

Baca juga : Pabrik Minyak Makan Merah Di Deli Serdang Siap Beroperasi Tahun Depan

"Kami hari ini menyerahkan berkas bersama warga yang sebelumnya menolak rencana penambangan batu andesit untuk pembangunan Bendungan Bener," ucapnya.

Ia dan warga yang memilih menyerahkan berkas tersebut mengakui karena tidak mendapat informasi yang cukup atas rencana penambangan.

"Kami menerima pembebasan tanah dan uang ganti rugi disebabkan karena kami tidak ingin hidup dalam perpecahan sosial dan konflik horizontal. Kami dulu menolak karena kami tidak diberi informasi yang cukup atas rencana pembebasan lahan," dalihnya.

Dari 22 warga yang hari ini menyerahkan berkas terdiri dari empat dusun. Yakni Dusun Karang, Randuparang, Winong, dan Kaliancar. "Ya, semua dari wilayah atas dan bawah," tandasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.