Dark/Light Mode

Klaim Persetujuan Ekspor Sudah Sesuai Prosedur

Eks Petinggi Musim Mas Tolak Tuntutan Jaksa

Kamis, 29 Desember 2022 17:04 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
Selain Pierre Togar Sitanggang, sejumlah orang lainnya juga ikut didakwa terlibat kasus minyak goreng. Mereka adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor dan mantan Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana.

Kemudian, tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, serta Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA.

Baca juga : Pakar Hukum Pertanyakan Dasar Tuntutan Jaksa

Master Parulian Tumanggor, dalam pledoinya yang dia bacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Selasa lalu (27/12) menegaskan, Jaksa telah keliru menganggap ekspor minyak sawit memperparah krisis minyak goreng di dalam negeri.

Dalam pledoinya, Tumanggor menegaskan bahwa krisis minyak goreng terjadi akibat kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET), yang diatur dalam Permendag 6 Tahun 2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Sawit.

Baca juga : KPK Dalami Pertemuan Eks Bos Lippo Eddy Sindoro Dengan Mantan Sekretaris MA Nurhadi

“Bukan karena produksi maupun ekspor, melainkan rantai distribusi. Bapak-bapak penuntut umum kejaksaan bisa melihat fakta penyebab terjadinya kelangkaan minyak goreng adalah kebijakan kontrol, price control policy yang tidak didukung dengan ekosistem yang baik. Itulah yang menyebabkan kelangkaan," ujarnya.

Menurutnya, minyak goreng masih bisa ditemukan saat krisis berlangsung. Namun harganya relatif tinggi, karena mengikuti kecenderungan harga minyak sawit dunia yang saat itu memang tengah sangat tinggi.

Baca juga : Produksi Petani Jadi Sia-sia

Justru, setelah diterbitkannya aturan HET, semua produk minyak goreng justru hilang dari pasaran. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.