Dark/Light Mode

KPK Bantu Bareskrim Cari Penyuap AKBP Bambang Kayun Yang Jadi Buron

Selasa, 3 Januari 2023 19:26 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.

 Sebelumnya 
Atas saran Bambang Kayun, keduanya kemudian mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dengan saran tersebut, Bambang Kayun menerima uang sekitar Rp 5 miliar dari ES dan HW, dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank menggunakan rekening dari orang kepercayaannya," terang Firli.

Selama proses pengajuan praperadilan, Bambang Kayun diduga membocorkan isi hasil rapat Divisi Hukum untuk dijadikan bahan materi isi gugatan praperadilan.

Baca juga : Terima Suap Rp 6 M dan Mobil Mewah, Bambang Kayun Ditahan KPK

Sehingga, hakim dalam putusannya menyatakan mengabulkan gugatan praperadilan dan status penetapan tersangka tidak sah.

Selain uang Rp 5 miliar, pada Desember 2016, Bambang Kayun juga diduga menerima satu unit mobil mewah yang jenisnya ditentukan sendiri olehnya.

Kemudian sekitar bulan April 2021, Emilya dan Herwansyah kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dalam perkara yang sama.

Baca juga : KPK Buka Peluang Usut Dugaan Aliran Dana AKBP Bambang Kayun Ke Bareskrim

Diduga, Bambang Kayun kembali menerima uang hingga berjumlah Rp 1 miliar dari keduanya untuk membantu pengurusan perkara dimaksud sehingga keduanya tidak kooperatif selama proses penyidikan.

"Hingga akhirnya ES dan HW melarikan diri dan masuk dalam DPO penyidik Bareskrim Mabes Polri," beber Firli.

Selain itu, diungkapkan Firli, Bambang Kayun juga menerima gratifikasi mencapai Rp 50 miliar dari pihak lain. Dia memastikan, tim penyidik KPK terus mengembangkan lebih lanjut informasi dan data terkait dengan perkara ini.

Baca juga : KPK Ubrak-abrik Rumah Hingga Apartemennya

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B UU RI Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.