Dark/Light Mode

Presiden Laksanakan Putusan MK

Perppu Cipta Kerja Tepat Dan Penting

Jumat, 13 Januari 2023 07:50 WIB
Guru Besar UNNES (Universitas Negeri Semarang), Prof Dr H R Benny Riyanto SH Mhum. (Foto: BPHN)
Guru Besar UNNES (Universitas Negeri Semarang), Prof Dr H R Benny Riyanto SH Mhum. (Foto: BPHN)

 Sebelumnya 
Justru dengan adanya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut, Pemerintah akan sangat terbantu dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang jauh lebih se­jahtera, adil dan makmur. Berlanjutnya kebijakan Cipta Kerja akan memungkinkan banyaknya penyerapan tenaga kerja yang sangat luas di tengah persaingan yang ketat saat ini.

Prof. Benny menekankan pentingnya Perppu Cipta Kerja karena semua negara, termasuk Indonesia, tengah menghadapi ancaman krisis global, sehingga memerlukan se­buah kebijakan yang dibuat dengan cepat dan tepat.

Baca juga : Tersangka WN Amerika Bakal Disidang Absentia?

“Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dibuat karena saat ini dunia se­dang menghadapi krisis global, termasuk Indonesia. Maka perlu dilakukan langkah-langkah cepat untuk menghadapi kondisi tersebut, terutama terkait kebutuhan payung hukum dalam kebijakan-kebijakan yang strategis, sekaligus melaksanakan amar Putusan MK Perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020,” papar Prof Benny.

Keberadaan Perppu Cipta Kerja juga untuk mengisi kekosongan hukum yang terjadi lantaran UU Cipta Kerja diputus inkonstitusional bersyarat oleh MK.

Baca juga : Bahlil Maju Tak Gentar

“Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama. Sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan,” jelasnya.

Prof. Benny juga menjelaskan masyarakat tidak perlu khawatir akan ada dua undang-undang.

Baca juga : Perppu Cipta Kerja Ciptakan Iklim Investasi Jadi Kondusif

Apabila Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut nantinya diterima dan disahkan DPR, maka akan menjadi Undang-Undang Cipta Kerja yang baru menggantikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Karena pencabutan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut sudah termuat dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ten­tang Cipta Kerja pada Ketentuan Penutup Pasal 185.

Keberadaan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 merupakan hal yang sangat tepat dibutuhkan oleh Indonesia. Karena, kebijakan tersebut menjadi sebuah solusi nyata dari Pemerintah untuk tetap dapat melaksanakan putusan MK di tengah situasi mendesak. â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.