Dark/Light Mode

Ketahuan Main HP Saat Sidang

Apeng Cemberut Diomelin Hakim

Kamis, 16 Februari 2023 07:30 WIB
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi mengikuti jalannya sidang lanjutan terkait kasus tersebut di Pengadilan Tipkor, Jakarta, Rabu (18/1/2023). (Foto: Antara).
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi mengikuti jalannya sidang lanjutan terkait kasus tersebut di Pengadilan Tipkor, Jakarta, Rabu (18/1/2023). (Foto: Antara).

 Sebelumnya 
“Akibatnya, tarik menarik dan tumpang tindih kepentinganpusat dan daerah, proses pengurusanizin empat perusahaan itu mandek sejak 2012,” kata Juniver.

Padahal, Pemerintah kini telah membuat Omnibus Law, yang dikenal sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, Presiden Joko Widodo pun menguatkan dengan mengeluarkan Perppu Nomor 2 tahun 2022.

Menurutnya, Pasal 110 Adan B UU Cipta Kerja mengatur penyelesaian ketelanjuran kegiatan di kawasan hutan yang apabila tidak mengantongi atau memiliki izin bidang kehutanan atau izin berusaha.

Baca juga : Lukas Enembe Merasa Dicuekin Komnas HAM

Ketentuan itu memberi waktu selama tiga tahun untuk menyelesaikan perizinannya dan pe­langgaran atas ketentuan terse­but. Sanksinya administratif, bukan pidana.

“Artinya, Undang-Undang Cipta Kerja ini secara absolute penyelesaiannya adalah secara administratif,” ujar Juniver.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Apeng dijatuhi hukuman penjara seu­mur hidup dan membayar denda Rp 1 miliar.

Baca juga : Perusahaan Pemasok APP Sinar Mas Di OKI Gelar Apel Siaga Karhutla

Tak hanya itu, JPU menuntut Apeng membayar uang peng­ganti kerugian negara sebe­sar Rp 4.798.706.951.604 dan 7.885.857 dolar Amerika serta membayar kerugian perekono­mian negara Rp 73,9 triliun.

Jaksa menyatakan Apeng ter­bukti merugikan keuangan dan perekonomian negara akibat ko­rupsi dalam ahli fungsi kawasan hutan. Lalu melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Perbuatan korupsi alih fungsi kawasan hutan dilakukan ber­sama mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman. Raja dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Ia dianggap tidak menikmati uang hasil korupsi Apeng. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.