Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Ketahuan Main HP Saat Sidang
Apeng Cemberut Diomelin Hakim
Kamis, 16 Februari 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
“Akibatnya, tarik menarik dan tumpang tindih kepentinganpusat dan daerah, proses pengurusanizin empat perusahaan itu mandek sejak 2012,” kata Juniver.
Padahal, Pemerintah kini telah membuat Omnibus Law, yang dikenal sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, Presiden Joko Widodo pun menguatkan dengan mengeluarkan Perppu Nomor 2 tahun 2022.
Menurutnya, Pasal 110 Adan B UU Cipta Kerja mengatur penyelesaian ketelanjuran kegiatan di kawasan hutan yang apabila tidak mengantongi atau memiliki izin bidang kehutanan atau izin berusaha.
Baca juga : Lukas Enembe Merasa Dicuekin Komnas HAM
Ketentuan itu memberi waktu selama tiga tahun untuk menyelesaikan perizinannya dan pelanggaran atas ketentuan tersebut. Sanksinya administratif, bukan pidana.
“Artinya, Undang-Undang Cipta Kerja ini secara absolute penyelesaiannya adalah secara administratif,” ujar Juniver.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Apeng dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan membayar denda Rp 1 miliar.
Baca juga : Perusahaan Pemasok APP Sinar Mas Di OKI Gelar Apel Siaga Karhutla
Tak hanya itu, JPU menuntut Apeng membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4.798.706.951.604 dan 7.885.857 dolar Amerika serta membayar kerugian perekonomian negara Rp 73,9 triliun.
Jaksa menyatakan Apeng terbukti merugikan keuangan dan perekonomian negara akibat korupsi dalam ahli fungsi kawasan hutan. Lalu melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Perbuatan korupsi alih fungsi kawasan hutan dilakukan bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman. Raja dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Ia dianggap tidak menikmati uang hasil korupsi Apeng. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya