Dark/Light Mode

Bebas Berkeliaran Di Aceh

Buronan KPK Punya Banyak Teman Polisi

Senin, 20 Februari 2023 07:30 WIB
Tersangka kasus dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011 Izil Azhar alias Ayah Merin (kanan) berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai pemeriksaan di Jakarta, Senin (13/2/2023). KPK memeriksa mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebut terkait gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011 senilai Rp32,4 miliar. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa).
Tersangka kasus dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011 Izil Azhar alias Ayah Merin (kanan) berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai pemeriksaan di Jakarta, Senin (13/2/2023). KPK memeriksa mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebut terkait gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011 senilai Rp32,4 miliar. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa).

 Sebelumnya 
“Dia bawa nama aku kayaknya agar keras, agar mudah dikasih (uang),” kata Irwandi .

Permintaan uang seperti itu, ungkap Irwandi, kerap terjadi ketika GAM berkuasa. Menurutnya, setiap proyek yang dikerjakan di Aceh harus memberi uang kepada panglima setempat.

Izil merupakan Panglima GAM wilayah Sabang. Sehingga merasa berhak meminta uang kepada pelaksana proyek.

“Dulu gaya-gaya lama kan. Masa GAM memang banyak uang keamanan. Di masa damai dibawa lagi dan dikasih,” ung­kap Irwandi.

Baca juga : Beringin Senang KIB Banyak Yang Naksir

Namun Irwandi membantahpermintaan itu berasal dari di­rinya. Bahkan suami Steffy Burase ini berdalih tidak menerima uang sepeser pun. Izil Azhar menggunakannya untuk keperluan lain. “Ngakunya buat kasih ke Panglima-Panglima GAM,” ujarnya.

Irwandi pun mengetahui perg­erakan Izil selama buron. Dia mengatakan, sejak masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK pada 2018, Izil yang mantan anggota Korps Marinir itu selalu di Aceh.

“Status buron tapi di Aceh nggak buron. (Pergerakannya) dari Sabang ke (Banda) Aceh,” ungkap Irwandi.

Izil bisa aman bepergian karenamemiliki jaringan. “Dia kawan-kawannya polisi,” beber Irwandi.

Baca juga : Mau Kerja Di Adaro? Anda Wajib Punya 3 Kompetensi Ini

Izil ditangkap di sebuah rumah di Banda Aceh. Dia diterbang­kan ke Jakarta untuk menjalani proses hukum di KPK.

Sementara Irwandi telah be­bas pada Oktober 2022. Setelah menjalani hukuman selama 2 ta­hun dari vonis 7 tahun penjara.

Irwandi terbukti bersalah menerima kompensasi dari Bupati Bener Meriah Ahmadi Rp 1,05 miliar terkait dengan alokasi dana Otonomi Khusus Aceh tahun 2018.

Irwandi juga terbukti menerima gratifikasi Rp 8,64 miliar selama 2007-2012 selama men­jabat Gubernur Aceh.

Baca juga : Dibikin Kesel, Risma Emosi

Gratifikasi tersebut, menurut jaksa, diterima melalui Izil. Namun, saat hendak dikorek keterangannya, Izil menghilang.

Kasus yang menjerat Izil Azhar bermula ketika pada 2007-2012, Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh saat itu menjalankan proyek pembangunan dermaga bongkar di kawasan perdagangan serta pelabuhan bebas Sabang Aceh. Pembiayaan proyek berasal dari APBN.

Dari proyek ini, KPK mendugaIrwandi menerima uang gratifikasi dari Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, Heru Sulaksono serta Zainuddin Hamid.

Izil yang merupakan orang kepercayaan Irwandi, menjadi perantara penerimaan uang di­maksud. Uang diterima secara bertahap hingga totalnya men­capai Rp 32,4 miliar. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.