Dark/Light Mode

Modus Ngemplang Pajak Pejabat Pajak

Moge Bodong Pakai Pelat Nomor Mio...

Jumat, 3 Maret 2023 07:30 WIB
Mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo, mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023), untuk menyampaian klarifikasi. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM).
Mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo, mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023), untuk menyampaian klarifikasi. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM).

 Sebelumnya 
Rafael dipanggil KPK pada Rabu (1/3/2023). Salah satu yang ditanyakan adalah mobil Jeep Rubicon dan motor Harley-Davidson yang tidak dicantum­kan dalam LHKPN.

Pahala menerangkan Rubicon itu dibeli Rafael dari seseorang yang beralamat di gang kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Rafael berdalih Rubicon itu telah dijual kepada kakaknya.

Mengenai moge Harley-Davidson, KPK kesulitan menelusurinya. “Karena nggak ada pelat nomornya, kita juga nggak bisa cari ke mana-mana,” kata Pahala.

Baca juga : Jangan Ragu, Proses Hukum

Diketahui juga, Rafael ternyata juga belum membayar denda tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Mobil Toyota Innova berplat nomor B 777 RCO yang menjemputnya usai pemeriksaan di KPK masuk dalam daftar blokir Samsat. “Keterangan Nopol Blokir E.T.L.E Kunjungi Samsat,” tulis keterangan di aplikasi Cek Ranmor DKI.

Mobil Innova Venturer 2.4 jenis matic berkelir putih itu diproduksi tahun 2018. Bahan bakar solar. Nilai jualnya Rp 327 juta. Masa pajaknya akan habis pada 28 Mei 2023.

Baca juga : Gercep, KPK Telusuri Harta Pejabat Pajak Jaksel Yang Anaknya Aniaya Putra Pengurus GP Ansor

Rafael mencantumkan mobil ini ke dalam LHKPN tahun pe­riodik 2021. Namun dia mencan­tumkan harganya Rp 300 juta.

Dalam LHKPN, Rafael juga mencantumkan mobil Toyota Camry tahun produksi 2008 yang dibeli dengan uang sendiri seharga Rp 125 juta. Lagi-lagi mobil ini juga belum membayar denda tilang ETLE.

Mobil ini masuk daftar blokir Samsat karena belum bayar denda tilang. Tapi tidak disebutkan kapan dan di mana mobil kena tilang.

Baca juga : Sri Mulyani Geram

Mobil berpelat nomor B 808 ET warna silver metalik itu memiliki nilai jual Rp 126 juta. Pajaknya akan habis pada 26 Maret 2023. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.