Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Suap Lukas Enembe
Bos PT Tabi Suruh Hapus Catatan Pemberian Fee
Jumat, 14 April 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Berdasar BAP Meike, PT Tabi Bangun Papua mengerjakan 27 proyek bangunan sejak 2018 di Dinas PUPR Provinsi Papua. “Apakah ada fee lagi yang dikeluarkan saat proyek sudah didapat,” tanya Jaksa.
“Ada, Bapak,” jawab Meike.
“Untuk siapa saja?” lanjut Jaksa. Lantas dijawab Meike, “Yang memberi proyek.”
Baca juga : KPK Tetapkan Lukas Enembe Tersangka Pencucian Uang
“Yang memberi proyek itu siapa?” cecar Jaksa. “Kadis (PU), PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan 01,” Meike menjawab.
“Kenapa nggak ditulis saja, Pak Gubernur?” tanya Jaksa lagi. “Awalnya nggak tahu bila itu Pak Gub,” kilah Meike.
“Tahunya kapan?” cecar Jaksa. “Waktu dipanggil KPK,” jawab Meike.
Baca juga : Persoalkan Penetapan Tersangka, Lukas Enembe Ajukan Praperadilan
Pada sidang ini, Rijatono didakwa menyuap Lukas Enembe untuk mendapatkan proyek Pemprov Papua.
Rasuah dalam bentuk uang tunai Rp 1 miliar dan pembangunan/renovasi aset Lukas Rp 34.429.555.850. Perbuatan itu dilakukan kurun 2018 sampai 2021.
Lukas lalu memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua 2018-2021 Gerius One Yoman agar mengupayakan perusahaan-perusahaan Rijatono memenangkan tender proyek.
Baca juga : Dalami Motif Lukas Enembe Ngotot Berobat Di Singapura, KPK: Ada Apa Sebenarnya?
“Bahwa atas intervensi Lukas Enembe melalui Gerius One Yoman, selama tahun 2018 sampai dengan 2021, Terdakwa memperoleh proyek-proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua,” dakwa jaksa.
Rijatono dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya