Dark/Light Mode

Kasus Suap Lukas Enembe

Bos PT Tabi Suruh Hapus Catatan Pemberian Fee

Jumat, 14 April 2023 07:30 WIB
Terdakwa kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe, Rijatono Lakka (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (5/4/2023). (Foto: Antara).
Terdakwa kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe, Rijatono Lakka (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (5/4/2023). (Foto: Antara).

 Sebelumnya 
“Sudah dihapus?” Hakim Dennie meminta penegasan. “Iya,” jawab Meike.

“Kemudian, diperbaiki atau bagaimana?” cecar Hakim Dennie. “Dikembalikan,” kata Meike.

Meike juga mengungkapkan pernah disuruh membuat daftar penerima sekaligus persentase fee untuk setiap tender proyek yang dimenangkan perusahaan Rijatono. Termasuk beberapa perusahaan yang benderanya dipinjam.

Baca juga : KPK Tetapkan Lukas Enembe Tersangka Pencucian Uang

Kode “01”

Pembuatan daftar tersebut atas arahan Rijatono dalam rapat usai memenangkan proyek di Dinas PUPR Provinsi Papua. Besaran fee bervariasi. Untuk Gubernur Lukas Enembe dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua 2018-2021 Gerius One Yoman masing-masing 10 persen dari nilai proyek.

Fee untuk Lukas diberi kode “01”. Kode ini digunakan sejak 2018 setelah perusahaan-perusahaanRijatono mulai menggarap proyek Pemprov Papua.

Baca juga : Persoalkan Penetapan Tersangka, Lukas Enembe Ajukan Praperadilan

Para saksi berdalih baru tahu kode itu merujuk kepada Lukas ketika diperiksa KPK. “Tahu karena dipanggil KPK,” kilah Willisius, staf bagian lelang PT Tabi Bangun Papua menjawab pertanyaan jaksa.

Berdasar daftar yang dimiliki Willisius, ada beberapa pihak yang disiapkan mendapat jatah fee. Kala itu, ia tengah menunggupengumuman pemenang lelang yang seperti diulur-ulur oleh Pokja Lelang.

Jaksa membacakan daftar penerima fee dari Willisius berdasar BAP. “Proyek Hamadi-Entrop: PPTK 3 persen, Kadis PU dan ‘01’ 10 persen. “Kadis dan 01. 01-nya ini siapa? Apakah Gubernur?” tanya Jaksa. “Iya, Pak,” jawab Willisius.

Baca juga : Dalami Motif Lukas Enembe Ngotot Berobat Di Singapura, KPK: Ada Apa Sebenarnya?

“Berarti Gubernur jatahnya 10 persen dari (nilai proyek) itu?” tanya Jaksa lagi. “Iya, Pak,” tandas Willisius.

Meike yang bekerja sejak 2016 mengaku menulis daftar itu lalu menyerahkan ke Willisius.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.