Dark/Light Mode

Dilaporin ICW Ke Dewas, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Siap Hadapi

Selasa, 18 April 2023 17:37 WIB
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik, Selasa (18/4).

Laporan ini mengacu pada komunikasi Johanis dengan Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.

Menanggapi pelaporan itu, Johanis santai saja. Dia menyebut, setiap orang punya hak untuk mengadu atau melapor ke Dewas.

Baca juga : DKPP Akan Putus Pekan Ini

"Mengadu ke Dewas itu adalah hak setiap orang termasuk ICW, untuk itu saya siap menghadapinya," ujar Johanis saat dihubungi, Selasa (18/4).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri juga menyebut, komisinya menghargai upaya laporan tersebut.

"Dewas pasti akan tindaklanjuti sesuai SOP yang berlaku," tutur Ali.

Baca juga : Santri Dukung Ganjar Kalteng Bawa Bantuan Khusus Untuk Ponpes Al Huda

Ali mengubgkapkan, polemik soal chat tersebut, juga sudah diklarifikasi oleh Johanis di sela-sela konferensi pers pengumuman tersangka perkara suap DJKA Kemenhub, Kamis (13/4) dini hari.

"Kami tegaskan itu bukan konpers khusus klarifikasi isu yang dimaksud, karena kami mengikuti pemberitaan masih ada saja pihak yang memutarbalikan fakta bahwa seolah-olah ada kesengajaan klarifikasi dilakukan dini hari agar tidak diketahui publik," tegasnya.

KPK juga mendapatkan informasi bahwa chat yang beredar tersebut sudah direkayasa tanggalnya oleh pihak yang tak bertanggungjawab, sehingga seolah-olah terjadi pada saat Johanis sudah terpilih sebagai pimpinan KPK.

Baca juga : Menunda Pelantikan Wakil Ketua MPR, Refly Harun: Itu Tidak Paham Hukum

"Namun demikian kami serahkan sepenuhnya tindak lanjut laporan dan fakta-faktanya tersebut kepada Dewas KPK. Kami yakin Dewas KPK akan profesional dalam melakukan pemeriksaan dan penilaiannya," tandas Ali. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.