Dark/Light Mode

KPK Usul Koruptor Di-Nusakambangan-kan

Rabu, 10 Mei 2023 08:00 WIB
(Foto: Antara)
(Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Untuk bikin jera koruptor, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usul agar para maling uang rakyat itu, dibui di Nusakambang, penjara yang selama ini dikenal paling ditakuti para napi. Anda setuju?

Usulan itu awalnya disampaikan KPK lewat akun Instagram resminya, official.kpk. Sebelum menyampaikan usulan itu, lembaga anti rasuah yang dipimpin Firli Bahuri itu mengaku telah melakukan kajian pada September 2022. Dari kajian itu, ditemukan bahwa jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di melebihi kapasitas. Total kapasitas sebesar 132.107 jiwa, diisi oleh 276.172 penghuni.

Sementara dalam tata kelolanya, KPK menemukan adanya titik rawan korupsi dan merugikan negara. Seperti permasalahan overstay dan lemahnya mekanisme check and balance dalam pemberian remisi.

Baca juga : Wacanakan Tempatkan Koruptor Di Lapas Nusakambangan, KPK: Biar Jera!

Ada juga temuan soal vendor penyedia bahan makanan yang “bermain”. Sehingga, harus dibuat mekanisme bon penerimaan untuk bahan makanan dan melakukan review atas kinerja vendor.

Titik rawan korupsi lainnya adalah perlakuan istimewa yang diterima napi kasus korupsi di lapas. Seperti yang pernah dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin.

Dalam kasus itu, mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein terbukti menerima suap dari tiga narapidana kasus korupsi. Yaitu Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan Fuad Amin.

Baca juga : Koruptor Tidak Perlu Godaan Setan

“Suap terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin tahun 2018,” tulis akun Instagram official.kpk seperti dikutip, semalam.

KPK mengatakan, sistem pemasyarakatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas narapidana agar menyesali perbuatannya dan tidak mengulanginya. Namun, kondisi tersebut tidak dapat tercapai bila lingkungan lapas dicemari pelanggaran hukum.

Atas kondisi tersebut, KPK menyampaikan beberapa rekomendasi untuk menutup celah korupsi. Antara lain mengusulkan adanya revisi PP 99 tahun 2012 terkait pemberian remisi pada kasus narkoba. Serta meminta para napi korupsi dipindahkan.

Baca juga : KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Rokok Di KPBPB Bintan

“Menempatkan/memindahkan napi korupsi ke Nusakambangan,” tulis akun KPK dalam postingannya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan soal usulan itu. Namun, kata dia, usulan itu masih sebatas wacana, sebab masih dalam kajian yang dilakukan lembaganya. Namun, dia mengaku setuju kalau koruptor harus mendapatkan efek jera saat mendekam di penjara.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.