Dark/Light Mode

Catatan Duta Besar Imron Cotan

Konflik Papua: Masalah Dan Prospek Penyelesaian

Minggu, 14 Mei 2023 20:35 WIB
Duta Besar Imron Cotan (Foto: Istimewa)
Duta Besar Imron Cotan (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Akhir-akhir ini situasi keamanan terus memanas di Papua. Selain penyanderaan pilot Susi Air, kelompok separatis Papua juga melancarkan serangkaian serangan terhadap anggota Polri-TNI, penyiksaan, dan pembunuhan rakyat tidak berdosa. Kasus terakhir adalah pembacokan tiga pekerja yang sedang membangun fasilitas jaringan komunikasi di Kabupaten Pegunungan Bintang.

Di tengah diskursus publik tentang cara terbaik mengatasi konflik skala rendah di Papua tersebut, terdapat beberapa kalangan yang mencoba mengaburkan sejarah kembalinya Papua ke pangkuan NKRI. Tidak jarang istilah “integrasi” dipergunakan, seakan Papua merupakan entitas geografis dan politis yang terpisah dari wilayah jajahan Hindia Belanda (Netherlands East Indies). Fakta sejarah membuktikan bahwa bersama dengan wilayah-wilayah lain di Indonesia, Papua diperintah oleh kolonial Belanda dari Batavia (Jakarta).

Fakta sejarah tersebut membuka jalan bagi penerapan prinsip hukum internasional Uti Possidetis Juris, yang menetapkan bahwa: “Batas wilayah negara yang baru merdeka adalah sama dengan batas wilayah ketika wilayah tersebut dijajah”. Dalam kasus Indonesia, wilayah tersebut terbentang dari Sabang hingga Merauke. Sehingga, Papua adalah bagian integral wilayah kedaulatan NKRI berbeda dengan Timor Leste yang memang tidak pernah dijajah oleh Belanda.

Dengan demikian, Papua adalah murni masalah dalam negeri Indonesia. Turut campurnya satu atau dua negara kecil di kawasan Pasifik Selatan tidak mengubah esensi bahwa Papua adalah bagian integral dari NKRI. Banyak pihak saat ini melupakan fakta bahwa salah satu tujuan penyelenggaraan Pepera oleh PBB (1969) adalah untuk memberikan kesempatan bagi Belanda menarik diri secara terhormat dari Papua, mengingat Indonesia telah memutuskan untuk melancarkan operasi militer (Komando Trikora) guna membebaskan wilayah tersebut. Patut dicatat bahwa militer Indonesia di era tahun 1960-an adalah yang terkuat di kawasan Asia, akibat pasokan peralatan tempur utama seperti kapal selam, tank, dan pesawat tempur dari Uni Soviet.

Baca juga : Calon Presiden Adalah Pelayan Masyarakat Indonesia

Fakta politik dan hukum internasional di atas tidak menghalangi sekelompok orang berfantasi untuk memerdekakan Papua dengan mengusung beberapa narasi, terutama diskriminasi ras, seakan ras Melanesia Indonesia hanya ada di Papua. Kenyataannya, peraturan-perundangan pro-Papua yang diterbitkan justru mendiskriminasi masyarakat pemukim non-Papua, karena mencegah mereka untuk berkompetisi secara adil berbasis meritokrasi di sektor publik Papua. Di sisi lain, putra-putri Papua bebas berkiprah di seluruh Indonesia, tanpa batas. Kebijakan afirmatif tersebut sebenarnya adalah bentuk dari kebesaran jiwa bangsa Indonesia di dalam menyikapi perbedaan, yang seharusnya disyukuri.

Kebijakan afirmatif dan penghargaan atas keberagaman kultur Papua itulah yang secara strategis melatarbelakangi peluncuran program otonomi khusus dan pemekaran wilayah Papua melalui Undang-Undang Nomor 02/2021 dan Undang-Undang Nomor 14/2022. Selain membuka peluang besar bagi masyarakat Papua untuk berkiprah di lingkungan pemerintah daerah otonomi baru tersebut, pemekaran juga memperpendek rentang kendali pemerintah, sehingga pelayanan publik dapat dilakukan secara cepat, efisien, dan lebih murah (cost-effective). APBD daerah-daerah baru tersebut dipastikan juga akan memutar kencang roda perekonomian lokal, memeratakan hasil pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua, seperti yang diinginkan oleh Inpres Nomor 09/2020 tentang Percepatan Pembangunan dan Kesejahteraan Papua.

Meningkatnya aktivitas dan kekerasan yang dilakukan oleh kelompok separatis tidak terlepas dari menurunnya perhatian dunia internasional. Vanuatu, misalnya, tidak lagi mengangkat isu Papua di SMU-PBB tahun yang lalu. Keprihatinan dunia atas perang proxy Ukraina-Rusia beserta dampak ikutannya, turut menenggelamkan perhatian internasional atas konflik Papua. Untuk itu, kelompok separatis Papua dengan menggunakan metode terorisme, seperti yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 05/2018 tentang Pemberantasan Tindakan Terorisme, berupaya keras agar masalah Papua kembali mendunia.

Insiden penculikan pilot Susi Air berkewarganegaraan Selandia Baru adalah salah-satu contoh kasus. Tuntutan untuk menukar pembebasan yang bersangkutan dengan kemerdekaan Papua juga berada di luar nalar sehat. Penculikan dan pembebasan tiga warga-negara Australia di PNG, hampir pada saat yang bersamaan dengan kasus pilot Susi Air tersebut, sesungguhnya dapat dijadikan contoh bahwa penculikan tidak akan pernah mencapai sasaran.

Baca juga : FIFA Hanya Beri RI Kartu Kuning, KSP: Arahan Presiden Berjalan Baik

Layak juga diduga bahwa kebijakan komunikasi sosial dan pembinaan teritorial, yang diambil berdasarkan niat baik oleh TNI setahun belakangan ini telah membuka peluang bagi kelompok pemberontak tersebut untuk melakukan “regrouping, reconsolidation and rearmament”. Hal tersebut menjelaskan mengapa akhir-akhir ini mereka lebih terorganisir dalam melakukan penyerangan dan pembunuhan, yang juga menyasar masyarakat non-kombatan.

Salah-satu solusi atas masalah Papua, yang perlu dijajaki adalah menyelenggarakan dialog lintas generasi dan lintas kultural, yang seharusnya melibatkan pula unsur pemukim non-Papua untuk membantu mencari cara terbaik dalam mengatasi perbedaan, tetap dalam konteks Papua sebagai bagian integral NKRI.

Konsensus yang dicapai oleh para pemangku kepentingan tersebut kemudian dikomunikasikan ke pemerintah pusat untuk dipergunakan sebagai bahan perumusan kebijakan yang bersifat “bottom up”, untuk mengatasi masalah yang ada. Forum dialog tersebut akan membuka peluang untuk mendengar aspirasi dari “the silent majority”, yang selama ini terbungkam oleh teror kelompok separatis. Dialog akar rumput tersebut seharusnya dijalankan secara paralel dengan operasi pemulihan keamanan untuk mengeliminasi kelompok separatis, sehingga tercipta situasi dan kondisi yang kondusif bagi terselenggaranya dialog dimaksud.

Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kelompok separatis telah lama menciptakan ketakutan yang meluas di Papua, meneror masyarakat, membungkam “the silent majority”, yang jelas bertentangan dengan ketentuan yang terkandung di dalam UU Nomor 05/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Operasi pemulihan keamanan adalah penerapan dari mandat konstitusi pemerintah, seperti yang tercantum dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945, yaitu pemerintah berkewajiban untuk: “…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”.

Baca juga : Desmond: Persoalan Besar, Jika Pencopotan Brigjen Endar Tanpa Penjelasan

Jika mandat tersebut terabaikan, maka tindak kekerasan kelompok separatis Papua akan terus berlanjut. Laporan Gugus Tugas Papua UGM mengidentifikasi bahwa terdapat 224 kasus kekerasan yang dilakukan kelompok separatis sampai dengan Maret 2022, jauh melampaui dugaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum TNI/Polri. Kadang kala ada pihak-pihak yang berburuk sangka terhadap penggunaan kata “oknum”, mengaburkan fakta bahwa pemerintah tidak pernah merumuskan suatu kebijakan negara (state policy) untuk melakukan kekerasan atau pelanggaran HAM, seperti yang terjadi misalnya di perang Yugoslavia (1991-2001). Sejumlah pelakunya seperti Radovan Karadzic dan Ratko Mladic telah diadili di International Criminal Court (ICC, Belanda).

Perlu ditegaskan bahwa menumpas separatisme dan tindakan terorisme di Papua bukan pilihan, tetapi merupakan perintah konstitusi yang harus ditegakkan.■

Duta Besar Imron Cotan, Pengamat Isu-isu Strategis

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.