Dark/Light Mode

KPK: Kasus Mafia Migas Tak Mungkin Terungkap, Jika KPK Terus Dilemahkan

Selasa, 10 September 2019 15:53 WIB
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak semua pihak untuk mengawal penanganan perkara suap, terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service (PES).

Seperti diketahui, kasus tersebut menjerat eks Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), Bambang Irianto.

"Perkara ini merupakan salah satu perkara yang menarik perhatian publik, terutama setelah Presiden Jokowi membubarkan Petral," ujar Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (10/9).

Presiden Jokowi telah menyatakan perang terhadap praktek mafia migas, hingga membubarkan Petral pada bulan Mei 2015.

Pembubaran itu dilakukan karena pemerintah mencium bau adanya praktek mafia migas dalam perdagangan minyak, yang ditugaskan pada anak perusahaan PT Pertamina Persero, termasuk Petral dan PES.

Baca juga : Waka KPK: Kalau Tidak Percaya Pansel Terus Percaya Sama Siapa Lagi?

Secara paralel, sebagai bentuk concern dan dukungan terhadap prioritas memerangi mafia migas, KPK pun melakukan penelusuran lebih lanjut. "Dalam perkara ini, ditemukan bahwa kegiatan sesungguhnya dilakukan oleh PES. Sedangkan Petral, diposisikan sebagai “paper company”. Sehingga, KPK fokus mengungkap penyimpangan yang terjadi di PES tersebut," urai Syarif.

Petral diketahui tidak punya kegiatan bisnis pengadaan dan penjualan yang aktif. Sedangkan PES menjalankan kegiatan bisnis utama, yaitu pengadaan dan penjualan minyak mentah dan produk kilang di Singapura, untuk mendukung perusahaan induknya yang bertugas menjamin ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara nasional.

Syarif mengungkap, dalam proses penyelidikan yang dimulai sejak Juni 2014 ini, banyak dorongan dan suara agar KPK terus mengungkap kasus ini.

"KPK tentu tetap harus melaksanakan tugas secara hati-hati dan cermat. Informasi pokok perkara, baru dapat disampaikan setelah naik ke tahap penyidikan," ujar Syarif.

Hasil dari penyelidikan yang saat ini telah masuk di tahap penyidikan, mengkonfirmasi sejumlah temuan dugaan praktek mafia migas tersebut. Bahkan, dalam perkara ini ditemukan bagaimana alur suap dilakukan lintas negara, dan menggunakan perusahaan “cangkang” di yurisdiksi asing, yang masuk dalam kategori tax heaven countries.

Baca juga : Kasus Korupsi Izin Pertambangan, KPK Geledah Rumah di Tanjungpinang

Padahal, awalnya, dengan target menciptakan ketahanan nasional di bidang energi, PT Pertamina membentuk Fungsi Integrated Supply Chain (ISC). Fungsi ini bertugas melaksanakan kegiatan perencanaan, pengadaan, tukar menukar, penjualan minyak mentah, intermedia, serta produk kilang untuk komersial dan operasional.

Untuk mendukung target tersebut, Pertamina mendirikan beberapa perusahaan subsidiari, yang dimiliki dan dikendalikan penuh. Yakni Petral yang berkedudukan hukum di Hong Kong, dan PES yang berkedudukan hukum di Singapura.

KPK pun sangat menyesalkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam sektor migas. Soalnya, sektor energi ini merupakan sektor yang krusial bagi Indonesia.

"Dilihat dari tujuan pembentukannya, Petral ataupun PES sebenarnya dibentuk untuk menjamin ketersediaan BBM secara nasional. Sehingga,  hal ini sangat disayangkan. Karena sesungguhnya terkait langsung dengan kepentingan masyarakat Indonesia," keluh Syarif.

Apalagi, hingga tahun 2019 ini, penerimaan dari sektor migas masih menjadi andalan pemerintah untuk mendorong kinerja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Target PNBP dari sektor migas mencapai 42,2 persen, dari target dalam APBN 2019.

Baca juga : Belum Lunasi Uang Ganti Rugi, KPK Terus Kejar Setnov

Selain dukungan, KPK meminta masyarakat yang memiliki informasi terkait mafia migas, agar menyampaikan ke komisi antirasuah untuk dipelajari lebih lanjut.

Syarif berharap, perkara ini dapat menjadi kotak pandora untuk mengungkap skandal mafia migas yang merugikan rakyat Indonesia.

Ia kemudian menyelipkan pesan tersirat soal revisi UU KPK. Dia menyebut, dalam melaksanakan tugas, KPK berharap mendapat dukungan dari berbagai pihak.

"Dalam penanganan perkara-perkara besar, yang bukan tak mungkin melibatkan kekuatan besar yang selama ini menikmati hasil korupsi tanpa terganggu, maka upaya-upaya melemahkan seperti memangkas kewenangan KPK akan berpengaruh dan berisiko terhadap penanganan perkara korupsi," tutur Syarif. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.