Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Modus Pencucian Uang Eks Dirut BAKTI Kominfo
Beli Moge Hingga Rumah Pinjam Nama Kakaknya
Sabtu, 1 Juli 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Pola serupa dilakukan pada pembayaran cicilan tanggal 24 Mei 2022. Anang mengirim uang Rp 483 juta ke rekening kakaknya. Tia lalu mentransfer ke rekening developer dalam dua tahap. Pada 25 Mei 2022 Rp 300 juta. Sisanya, Rp 183 juta dikirim pada 26 Mei 2022.
Anang juga menggunakan uang korupsi proyek BTS untuk melunasi pembelian satu unit rumah di South Grove Nomor 8, Jalan Lebak Bulus 1, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Rumah seharga Rp 10,2 miliar itu dibeli dengan cara dicicil sebanyak 24 kali.
Aset berikutnya yang juga dibeli dari duit hasil korupsi proyek BTS adalah mobil BMW X5 warna hitam. Mobil buatan Jerman ini dibeli pada 2022 seharga Rp 1,8 miliar.
Baca juga : Beli Aset Pinjam Nama Teman Hingga Karyawan
“Perbuatan pembelian maupun pembayaran dalam rangka pelunasan tersebut dilakukan oleh Terdakwa Anang Achmad Latif untuk menyembunyikan atau menyamarkan, sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai hasil tindak pidana korupsi,” kata JPU.
Perbuatan ini didakwa Pasal 4 Undang Undang (UU) Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara Anang didakwa Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor atas perbuatannya melakukan korupsi proyek BTS.
Baca juga : KPK Sita Rumah Mewah Di Pantai Indah Kapuk
Perbuatan ini dilakukan bersama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerald Plate, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Anang memperoleh Rp 5 miliar dari proyek BTS. Johnny meraup Rp 17,8 miliar. Yohan menerima Rp 453 juta. Irwan menangguk Rp 119 miliar. Windy Purnama kecipratan Rp 500 juta. Sementara Muhammad Yusrizki Muliawan mendapat Rp 50 miliar dan 2,5 juta dolar Amerika Serikat.
Selebihnya, korporasi yang menikmati keuntungan dari proyek BTS yang tak rampung. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PTMulti Trans Data (PTMTD) memperoleh pembayaran pengerjaan Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490.
Baca juga : Besok, KPK Kembali Panggil Dito Mahendra
Konsorsium Lintasarta Huawei SEI menerima Rp 1.584.914.620.955 untuk pembayaran pengerjaan Paket 3. Sedangkan Konsorsium IBS dan ZTE menerima Rp 3.504.518.715.600 untuk pengerjaan Paket 4 dan 5.
Proyek BTS ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51. Lantaran konsorsium tidak bisa memenuhi target pembangunan BTS, padahal telah menerima pembayaran.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya