Dark/Light Mode

Modus Pencucian Uang Eks Dirut BAKTI Kominfo

Beli Moge Hingga Rumah Pinjam Nama Kakaknya

Sabtu, 1 Juli 2023 07:30 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 Anang Achmad Latif mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung mendakwa Mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dengan melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menerima keuntungan sebesar 5 miliar dalam proyek menara BTS Bakti Kominfo tahun 2020-2022. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz)
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 Anang Achmad Latif mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung mendakwa Mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dengan melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menerima keuntungan sebesar 5 miliar dalam proyek menara BTS Bakti Kominfo tahun 2020-2022. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz)

 Sebelumnya 
Pola serupa dilakukan pada pembayaran cicilan tanggal 24 Mei 2022. Anang mengirim uang Rp 483 juta ke rekening kakaknya. Tia lalu mentransfer ke rekening developer dalam dua tahap. Pada 25 Mei 2022 Rp 300 juta. Sisanya, Rp 183 juta dikirim pada 26 Mei 2022.

Anang juga menggunakan uang korupsi proyek BTS untuk melunasi pembelian satu unit rumah di South Grove Nomor 8, Jalan Lebak Bulus 1, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Rumah seharga Rp 10,2 miliar itu dibeli dengan cara dicicil sebanyak 24 kali.

Aset berikutnya yang juga dibeli dari duit hasil korupsi proyek BTS adalah mobil BMW X5 warna hitam. Mobil buatan Jerman ini dibeli pada 2022 seharga Rp 1,8 miliar.

Baca juga : Beli Aset Pinjam Nama Teman Hingga Karyawan

“Perbuatan pembelian mau­pun pembayaran dalam rangka pelunasan tersebut dilakukan oleh Terdakwa Anang Achmad Latif untuk menyembunyikan atau menyamarkan, sehingga seolah-olah harta kekayaan terse­but tidak ada kaitannya sebagai hasil tindak pidana korupsi,” kata JPU.

Perbuatan ini didakwa Pasal 4 Undang Undang (UU) Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara Anang didakwa Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor atas perbuatannya melaku­kan korupsi proyek BTS.

Baca juga : KPK Sita Rumah Mewah Di Pantai Indah Kapuk

Perbuatan ini dilakukan bersama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerald Plate, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Anang memperoleh Rp 5 miliar dari proyek BTS. Johnny meraup Rp 17,8 miliar. Yohan menerima Rp 453 juta. Irwan menangguk Rp 119 miliar. Windy Purnama kecipratan Rp 500 juta. Sementara Muhammad Yusrizki Muliawan mendapat Rp 50 miliar dan 2,5 juta dolar Amerika Serikat.

Selebihnya, korporasi yang menikmati keuntungan dari proyek BTS yang tak rampung. Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PTMulti Trans Data (PTMTD) memperoleh pembayaran pengerjaan Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490.

Baca juga : Besok, KPK Kembali Panggil Dito Mahendra

Konsorsium Lintasarta Huawei SEI menerima Rp 1.584.914.620.955 untuk pembayaran pengerjaan Paket 3. Sedangkan Konsorsium IBS dan ZTE menerima Rp 3.504.518.715.600 untuk pengerjaan Paket 4 dan 5.

Proyek BTS ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebe­sar Rp 8.032.084.133.795,51. Lantaran konsorsium tidak bisa memenuhi target pembangunan BTS, padahal telah menerima pembayaran.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.