Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Markus Di Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kejagung: Tidak Ada, Tapi Tetap Didalami
Jumat, 7 Juli 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
“Ini terkait tuduhan saya menerimaRp 27 miliar, saya sudah menyampaikan apa yang saya ketahui dan saya alami. Untuk materi, detailnya lebih baik yang berwenang yang menjelaskan,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi menyebut, usai memeriksa Menteri Dito, pihaknya bakal mendalami oknum markus tersebut.
Baca juga : Menpora Dipanggil Kejagung, Jokowi Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
“Materi pertanyaan, tentu tidak bisa kami sampaikan di sini. Yang jelas, peristiwa tersebut kalau toh benar adanya, nanti itu di luar tempus peristiwa pidana BTS. Jadi, tolong dibedakan,” katanya.
Dia melanjutkan, kontruksiperkara korupsi BTS 4G Kominfo sendiri sudah selesai. Sementara di luar kasus itu, terdapat kasus lain yang berkaitan erat dengan proses penyidikan dan aliran uang untuk mengendalikan penyidikan.
Baca juga : Soal Pasal TPPU Tersangka BTS Kominfo, Kejagung Siap Lawan Gugatan MAKI
“Selanjutnya terinfo dalam rangka menangani atau mengendalikan penyidikan, ada upaya memberikan sejumlah uang. Sehingga dari hal tersebut tampak jelas, peristiwa ini tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1-5,” terang Kuntadi.
Sehari setelahnya, ada pihak yang mengirimkan uang ke kantor pengacara Maqdir Ismail, yang merupakan pengacara Irwan Hermawan.
Baca juga : Kejagung Pakai Satelite Cari Aset Di Pedalaman
“Ada orang yang menyerahkan dan menerima ke pihak kita, pengacara pihak Pak Irwan. Diberikan cash dalam bentuk USD (dolar Amerika Serikat), tadi pagi. Nilainya Rp 27 miliar,” ungkapnya, usai sidang dakwaan Irwan Hermawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (4/7).
Maqdir pun berencana menyerahkan uang tersebut ke Kejagung, sebagai pengembalian uang yang sebelumnya diterima kliennya. Namun hingga saat ini,dia mengaku belum sempatmengembalikannya. Uang tersebutmasih tersimpan di kantorhukumnya. “Sedang sulit mengatur waktunya, sehingga penyerahan belum dilakukan,” ujarnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya