Dark/Light Mode

Markus Di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kejagung: Tidak Ada, Tapi Tetap Didalami

Jumat, 7 Juli 2023 07:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Dok. Kejagung)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Dok. Kejagung)

 Sebelumnya 
“Ini terkait tuduhan saya menerimaRp 27 miliar, saya sudah menyampaikan apa yang saya ketahui dan saya alami. Untuk materi, detailnya lebih baik yang berwenang yang menjelaskan,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi menyebut, usai memeriksa Menteri Dito, pihaknya bakal mendalami ok­num markus tersebut.

Baca juga : Menpora Dipanggil Kejagung, Jokowi Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

“Materi pertanyaan, tentu tidak bisa kami sampaikan di sini. Yang jelas, peristiwa terse­but kalau toh benar adanya, nanti itu di luar tempus peristiwa pidana BTS. Jadi, tolong dibeda­kan,” katanya.

Dia melanjutkan, kontruksiperkara korupsi BTS 4G Kominfo sendiri sudah selesai. Sementara di luar kasus itu, terdapat kasus lain yang berkaitan erat dengan proses penyidikan dan aliran uang untuk mengendalikan penyidikan.

Baca juga : Soal Pasal TPPU Tersangka BTS Kominfo, Kejagung Siap Lawan Gugatan MAKI

“Selanjutnya terinfo dalam rangka menangani atau men­gendalikan penyidikan, ada upaya memberikan sejumlah uang. Sehingga dari hal terse­but tampak jelas, peristiwa ini tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1-5,” terang Kuntadi.

Sehari setelahnya, ada pihak yang mengirimkan uang ke kantor pengacara Maqdir Ismail, yang merupakan pengacara Irwan Hermawan.

Baca juga : Kejagung Pakai Satelite Cari Aset Di Pedalaman

“Ada orang yang menyer­ahkan dan menerima ke pihak kita, pengacara pihak Pak Irwan. Diberikan cash dalam bentuk USD (dolar Amerika Serikat), tadi pagi. Nilainya Rp 27 miliar,” ungkapnya, usai sidang dakwaan Irwan Hermawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (4/7).

Maqdir pun berencana menyerahkan uang tersebut ke Kejagung, sebagai pengembalian uang yang sebelumnya diterima kliennya. Namun hingga saat ini,dia mengaku belum sempatmengembalikannya. Uang tersebutmasih tersimpan di kantorhukumnya. “Sedang sulit mengatur waktunya, sehingga penyerahan belum dilakukan,” ujarnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.