Dark/Light Mode

Amnesti Internasional Desak Oknum Paspampres Diseret ke Peradilan Umum

Senin, 28 Agustus 2023 17:06 WIB
Direktur Eksekutif Amnesti Internasional Indonesia Usman Hamid (Foto: Istimewa)
Direktur Eksekutif Amnesti Internasional Indonesia Usman Hamid (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Eksekutif Amnesti Internasional Indonesia (AII) Usman Hamid mendesak agar oknum Paspampres yang diduga menganiaya warga Aceh bernama Imam Masykur hingga meninggal dihukum seberat-beratnya. Dia juga mendesak agar oknum Paspampres itu diadili di pengadilan umum.

"Kami mendesak agar pelaku diseret ke ranah yuridiksi peradilan umum, diadili oleh para hakim yang berintegritas dan diberikan hukum yang setimpal," kata Usman, di Jakarta, Senin (28/8).

Baca juga : Panglima TNI Murka, Minta Oknum Paspampres Dituntut Hukuman Mati

Dia melanjutkan, kasus pembunuhan warga sipil oleh oknum TNI bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, sudah terjadi beberapa kasus. Dia menilai, hal tersebut terjadi karena hukuman selama ini tidak menimbulkan efek jera.

"Faktor lain yang menyebabkan hal ini tidak bisa dihentikan dan tidak ada efek jera maupun efek gentar adalah karena Pemerintah kurang berani dalam melanjutkan agenda reformasi di sektor militer, termasuk dengan merevisi Undang-Undang Pengadilan Militer," tuturnya.

Baca juga : Dukung Operasional LRT Jabodebek, BNI Pastikan Insfrastruktur Pembayaran Siap

Sebelumnya, Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) telah mengamankan Praka RM, oknum Paspampres, bersama dua rekannya yang merupakan prajurit TNI, yang diduga menganiaya Imam Masykur hingga meninggal.

"Sementara, yang kami amankan tiga orang, TNI semuanya. Yang dari Pampers satu orang," kata Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdi Bey Anwar, Senin (28/8).

Baca juga : Partai Garuda: Mahasiswa Tak Bisa Undang Capres Debat Di Kampus

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sangat geram dengan kasus ini. Panglima meninta agar Praka RM dituntut hukuman mati.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius "Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Julius, kepada wartawan, Senin (28/8). 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.