Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Suap Pengurusan Perkara
Markus Leluasa Bawa Duit Rp 3 Miliar Ke MA
Rabu, 1 November 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Setelah menyanggupinya, Dadan dan Riris istrinya menemui Sekretaris MA Hasbi Hasan di gedung MA. Dadan meminta agar permohonan kasasi jaksa dalam perkara Budiman dikabulkan. Hasbi menyanggupi untuk mengaturnya.
Usai mendapat kepastian dari Hasbi, Dadan dan Riris menemui Heryanto, di Semarang. Heryanto meminta Dadan berkoordinasi dengan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.
Di sini Dadan mengajukan biaya pengurusan kasus Rp 15 miliar. “Yang dikemas seolah-olah terdapat perjanjian kerja sama bisnis skincare antara terdakwa dengan Heryanto Tanaka,” ungkap jaksa.
Baca juga : Relawan Ganjar Milenial Jatim Beri Keterangan BAP Ke Polres Malang
Heryanto menyetujui, lalu menyerahkan uang biaya perkara untuk Hasbi melalui Dadan sebesar Rp 11,2 miliar.
Pada 22 Maret 2022, dalampersidangan kasus nomor 326K/Pid/2022 dengan agenda musyawarah pengucapan (muscap) putusan, Hakim Sri meminta kedua hakim anggotanya, Gazalba dan Prim menyampaikan pendapatnya (advise blaad).
Hakim agung Gazalba menyatakan, menerima kasasi penuntut umum dan menyatakan Budiman Gandi Suparman bersalah. Sedangkan hakim Prim Haryadi berpendapat sebaliknya. Karena perbedaan pendapat itu, hakim Sri memutuskan menunda sidang dan meminta majelis hakim kembali mempelajari kasusnya.
Baca juga : Perpusnas Luncurkan Program Literasi Keluarga Berbasis Digital Mobile
Dari pengacaranya, Heryanto mendapat informasi soal penundaan putusan kasasi. Heryanto lalu bertemu Dadan pada 26 Maret 2022. Di hadapan Heryanto, Dadan menelepon Hasbi.
Heryanto lalu mengajak Dadan dan Riris bertemu Yosep Parera di Rumah Pancasila, di Tawangmas, Semarang. Dadan mendapat informasi dari Yosep bahwa ia meminta bantuan staf Kepaniteraan MA Desy Yustria untuk mengurus perkara ini.
Saat itu, Hasbi sempat video call mengenai pengurusan perkara kasasi Budiman. Hasbi menyampaikan agar pengurusan perkara lewat Dadan saja.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya