Dark/Light Mode

Kasus Suap Pengurusan Perkara

Markus Leluasa Bawa Duit Rp 3 Miliar Ke MA

Rabu, 1 November 2023 07:30 WIB
Tersangka kasus dugaan suap Dadan Tri Yudianto (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/10/2023). Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton itu menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka yang diduga menjadi perantara suap atau makelar kasus dalam tindak pidana suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt).
Tersangka kasus dugaan suap Dadan Tri Yudianto (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/10/2023). Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton itu menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka yang diduga menjadi perantara suap atau makelar kasus dalam tindak pidana suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt).

 Sebelumnya 
Setelah menyanggupinya, Dadan dan Riris istrinya menemui Sekretaris MA Hasbi Hasan di gedung MA. Dadan meminta agar permohonan kasasi jaksa dalam perkara Budiman dikabulkan. Hasbi menyanggupi untuk mengaturnya.

Usai mendapat kepastian dari Hasbi, Dadan dan Riris menemui Heryanto, di Semarang. Heryanto meminta Dadan berkoordinasi dengan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.

Di sini Dadan mengajukan biaya pengurusan kasus Rp 15 miliar. “Yang dikemas seolah-olah terdapat perjanjian kerja sama bisnis skincare antara terdakwa dengan Heryanto Tanaka,” ungkap jaksa.

Baca juga : Relawan Ganjar Milenial Jatim Beri Keterangan BAP Ke Polres Malang

Heryanto menyetujui, lalu me­nyerahkan uang biaya perkara untuk Hasbi melalui Dadan sebesar Rp 11,2 miliar.

Pada 22 Maret 2022, dalampersidangan kasus nomor 326K/Pid/2022 dengan agenda musyawarah pengucapan (muscap) pu­tusan, Hakim Sri meminta kedua hakim anggotanya, Gazalba dan Prim menyampaikan pendapatnya (advise blaad).

Hakim agung Gazalba menyatakan, menerima kasasi penuntut umum dan menyatakan Budiman Gandi Suparman bersalah. Sedangkan hakim Prim Haryadi berpendap­at sebaliknya. Karena perbedaan pendapat itu, hakim Sri memutuskan menunda sidang dan meminta majelis hakim kembali mempelajari kasusnya.

Baca juga : Perpusnas Luncurkan Program Literasi Keluarga Berbasis Digital Mobile

Dari pengacaranya, Heryanto mendapat informasi soal penundaan putusan kasasi. Heryanto lalu bertemu Dadan pada 26 Maret 2022. Di hadapan Heryanto, Dadan menelepon Hasbi.

Heryanto lalu mengajak Dadan dan Riris bertemu Yosep Parera di Rumah Pancasila, di Tawangmas, Semarang. Dadan mendapat informasi dari Yosep bahwa ia meminta bantuan staf Kepaniteraan MA Desy Yustria untuk mengurus perkara ini.

Saat itu, Hasbi sempat video call mengenai pengurusan perkara kasasi Budiman. Hasbi menyampaikan agar pengurusan perkara lewat Dadan saja.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.