Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Proyek Pemancar 4G

Saksi Kunci Sempat Kabur Ke Filipina...

Minggu, 19 November 2023 07:30 WIB
Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G dan infrastruktur BAKTI Kominfo Windi Purnama berjalan usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/11/2023). Dalam persidangan tersebut Windi didakwa melakukan TPPU terkait korupsi proyek BTS pada Bakti Kominfo. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc)
Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G dan infrastruktur BAKTI Kominfo Windi Purnama berjalan usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/11/2023). Dalam persidangan tersebut Windi didakwa melakukan TPPU terkait korupsi proyek BTS pada Bakti Kominfo. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc)

RM.id  Rakyat Merdeka - Windi Purnama sempat kabur ke luar negeri setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus korupsi proyek menara pemancar 4G.

Dirut PT Multimedia Berdikari Sejahtera itu merupakan saksi kuncialiran duit proyek tersebut.Windi berperan sebagai pengepul duit dari perusahaan-perusahaan dan menyalurkannya kepada sejumlah pihak.

Baca juga : PPATK Lacak Transaksi Achsanul Qosasi BPK

Hal ini terungkap dalam sidang dakwaan Windi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan, Windi menerimauang Rp 240,5 miliar atas arahan Irwan Hermawan, Direktur Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang AchmadLatif, dan eks Dirut Moratelindo Galumbang Menak Simanjuntak. Uang itu dari kontraktor dan subkontraktor sebagai bentuk commitment fee, karena telah mendapat pekerjaan di proyek pemancar 4G.

Baca juga : Jadi Tersangka Korupsi Proyek BTS, Achsanul Qosasi Punya Harta Rp 24,8 Miliar

Berikut rinciannya uang yang diterima Windi. Sari Jemy Sutjiawan sebesar Rp 37 miliarsebagai bagian commitment fee atas pekerjaan paket 1 dan 2 dari subkontraktor PTSansaine Exindo; pemberian Rp 27,5 miliar dari Dirut PT WYA Steven Setiawan Sutrisna, sebagai bagian atas pekerjaan paket 4 dan 5 dari subkon PT WYA.

Kemudian, uang Rp 7 miliar dari Arya Damar dan Alfi Asman (Direksi Lintasarta) bagian com­mitment fee atas pekerjaan paket 3 dari subkon PT Lintasarta; uang Rp 29 miliar dari Bayu Erriano Affia sebagai commitment fee atas pekerjaan pengawasan fiktif dari PT Sarana Global Indonesia (SGI) senilai Rp 33 miliar dari Lintasarta, kemudian dipotong Rp 4.418.427.133 untuk kepent­ingan SGI.

Baca juga : Bendahara Pengeluaran Dihadiahi Mobil Avanza

Kemudian, uang Rp 23 miliar atas pekerjaan pengawasan fiktif dari PT. JIG Nusantara Persada yang diterima dari Lintasarta, lalu dipotong Rp 5 miliar untuk kepentingan PTJIG; uang Rp 60miliar dari Yusrizki sebagai commitment fee atas pekerjaan power system di lima paket BTS4G; juga dari Jemy Sutjiawan sebagai commit­ment fee atas pekerjaan paket 1 dan 2.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.