Dark/Light Mode

Kasus Jual Beli Jabatan di Kementerian Agama

Eksepsi Rommy Ditolak Hakim, Sidang Jalan Terus

Rabu, 9 Oktober 2019 16:07 WIB
M Romahurmuziy alias Rommy (Foto: M Qori Haliana/RM)
M Romahurmuziy alias Rommy (Foto: M Qori Haliana/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi, yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy alias Rommy.

"Menyatakan eksepsi terdakwa dan tim kuasa hukum terdakwa, untuk seluruhnya tidak dapat diterima," ujar ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/10).

Hakim Fahzal menilai, dakwaan jaksa telah disusun secara cermat. Tidak ada kekeliruan dalam penulisan identitas Rommy.

Baca juga : Sesaat Lagi, KPK Umumkan Tersangka Baru

Dalam eksepsinya, Rommy menyinggung identitas mantan Ketua Umum PPP. "Menurut pendapat majelis, tidak ada kesalahan atau kekeliruan tentang identitas terdakwa," imbuh Fahzal.

Selain itu, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan, serta mengesampingkan eksepsi Rommy, yang menuding KPK menggembosi suara PPP pada pemilu 2019 lalu. Sebab, Majelis Hakim menilai nota kesepahaman tersebut berada di luar konteks keberatan atau eksepsi, yang diatur dalam undang-undang.

Menanggapi putusan sela tersebut, penasehat hukum Rommy, Maqdir Ismail menyatakan akan mengajukan banding.

Baca juga : Rommy Pertanyakan Hilangnya Nama Khofifah dan Kiai Asep Dalam Dakwaannya

Dengan ditolaknya eksepsi Rommy, maka sidang akan dilanjutkan pada Rabu 16 Oktober 2019 dengan agenda pembacaan pemeriksaan saksi.

Dalam perkara ini, Rommy didakwa menerima suap bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp 325 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin, dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi terkait dengan pengangkatan keduanya dalam jabatan masing-masing.

Atas perbuatannya, Rommy didakwa pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.