Dark/Light Mode

Hasil Gratifikasi, Hasbi Hasan Wisata Keliling Bali Naik Heli Bareng Windy Idol

Selasa, 5 Desember 2023 14:19 WIB
Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mendapatkan gratifikasi berupa fasilitas berkeliling Bali dengan helikopter.

Hal itu termuat dalam surat dakwaan yang dibacakan tim jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).

"Pada tanggal 13 Januari 2022 bertempat di Urban Air, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, terdakwa (Hasbi Hasan) menerima fasilitas perjalanan wisata keliling (flight heli tour) Bali melalui udara dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU,” ujar jaksa KPK.

Fasilitas senilai Rp 7.500.000 dengan kode pemesanan free of charge (FoC) itu diterima Hasbi dari Devi Herlina selaku Notaris rekanan dari CV Urban Beauty/MS Glow.

Hasbi berkeliling Bali naik heli bersama sejumlah orang. Salah satunya, Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol.

“Terdakwa menerima fasilitas perjalanan wisata tersebut bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman, Rinaldo Septariando, dan Betty Fitriana," beber jaksa.

Baca juga : Tentang Program Jokowi, Ganjar: Lanjutkan Yang Baik, Perbaiki Yang Kurang

Dalam proses penyidikan, Windy sudah empat kali diperiksa KPK sebagai saksi.

Yakni, pada Rabu (20/9/2023), Selasa (19/9/2023), Senin (29/5/2023) dan Selasa (15/8/2023).

Windy juga dijadwalkan diperiksa pada Kamis (5/10/2023). Namun, dia tidak memenuhi panggilan penyidik.

Finalis ajang pencarian bakat Indonesian Idol itu juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri.

Selain dari Devi Herlina, Hasbi disebut juga menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 100 juta dari Yudi Noviandri selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai agar anggaran pembangunan gedung pengadilan tersebut dibantu.

Penerimaan uang Rp 100 juta itu melalui perantara Danil Afrianto selaku Anggota TNI/Pengamanan Khusus Pimpinan Biro Umum MA.

Baca juga : Rafael Alun Beli Tanah Untuk Kado Ultah Istri

Hasbi juga menerima gratifikasi berupa sewa kamar nomor 510 tipe Apartemen yang disebut 'SIO' senilai Rp 120.100.000 (Rp 120 juta) dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna terkait pengurusan perkara-perkara di MA.

Kemudian pada 24 Juni 2021-21 November 2021, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa dua sewa unit kamar yaitu kamar nomor 111 tipe junior suite dan kamar nomor 205 tipe executive suite senilai Rp 240.544.400 (Rp 240 juta) dari Menas Erwin.

Selanjutnya pada 21 November 2021-22 Februari 2022, Hasbi menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 0601 dan kamar nomor 1202 tipe kamar executive suite senilai Rp 162.700.000 (Rp 162,7 juta) dari Menas Erwin.

Total gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata, dan penginapan yang diterima Hasbi seluruhnya bernilai Rp 630.844.400 (Rp 630,8 juta).

Selain itu, Hasbi bersama-sama dengan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap senilai Rp 11,2 miliar terkait dengan pengurusan perkara di MA.

Suap diberikan oleh Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka. Suap dimaksud agar Hasbi mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara.

Baca juga : Bersama-sama Terima Gratifikasi, Peran Istri Rafael Alun Bakal Dibongkar KPK

Serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang beproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.

Pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Budiman divonis bebas. Namun, di tingkat kasasi, atas pengaruh Hasbi, Budiman divonis dengan pidana lima tahun penjara.

Setelah suap pengurusan perkara tersebut terungkap, Budiman mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan menang.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.