Dark/Light Mode

Mantan Wamenkumham Limbung Jelang Pemeriksaan KPK

Pengacara: Mungkin Stres

Jumat, 8 Desember 2023 07:30 WIB
Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id)
Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej urung mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eddy meminta pemeriksaannyasebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi, ditunda karena sakit.

“Bukan tidak (mau) hadir. Jadi, saya luruskan dulu ya. Tadi kita sudah siap-siap sudah mau berangkat, terus Pak Wamen sudah limbung. Obatnya banyak banget, sakit dia. Akhirnya kita bikin surat permohonan kepada KPK untuk (pemeriksaan) di­tunda,” ujar Ricky Sitohang, pengacaraEddy Kamis, 7 Desember 2023.

Baca juga : KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Wamenkumham Eddy Hiariej

Ricky tak tahu sakit yang diderita Eddy. “Obatnya banyak banget saya lihat. Mungkin stres juga, nggak tahu ya,” ujarnya.

Ia menandaskan, Eddy tetap kooperatif atas proses hukum di KPK. “Kita tetap mengakui­lah, kita minta reschedule gitu lho. Jadi, nggak ada niatan bahwa kita tuh tidak menghadiri (pemeriksaan). Supaya jangan salah persepsi. Kita kooperatif,” ujar Ricky.

Sebelumnya, Eddy memenuhi panggilan KPK pada Senin, 4 Desember 2023. Eddy datangdidampingi tujuh pengacara. Namun para pengacara tak diperke­nan mendampingi lantaran Eddy hanya diperiksa sebagai saksi.

Baca juga : Ngaku Sakit, Wamenkumham Eddy Hiariej Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaannya

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Dari pihak penerima sebanyak tiga orang, yakni Eddy Hiariej; asisten pribadinya (as­pri) Yogi Arie Rukmana; serta orang dekat Eddy yang juga pengacara, Yosi Andika Mulyadi. Sedangkan dari pihak pemberi yakni Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Eddy Hiariej, Yogi, dan Yosi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka ini. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 4 Desember 2023. Gugatan diregistrasi sebagai perkara nomor: 134/Pid.Pra/2023/PNJKT.SEL. Kasifikasi perkara “sah atau tidaknya penetapan tersangka”.

Helmut Ditahan

Baca juga : Ganjar Dan Ulama Sepakat Tingkatkan Kualitas Pesantren

KPK memutuskan menahan Helmut usai menjalani pemerik­saan sebagai tersangka, Kamis, 7 Desember 2023.

Helmut yang mengenakan rompi tahanan oranye tampak duduk di kursi roda saat dita­mpilkan pada konferensi pers Kamis malam.

“Untuk keperluan penyidikan dan pengembangan perkara lebih lanjut, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap HH terhitung mulai hari ini sampai 26 Desember 2023,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.