Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pembelian Mobil McLaren Sekretaris MA
Bos Showroom Disogok Bikin Kuitansi Backdate
Rabu, 3 Januari 2024 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dadan Tri Yudianto menyogok pemilik Jakarta Auto Garage Musrizal Musa agar dibuatkan tanggal mundur (backdate) pada kuitansi pembelian mobil McLaren.
Mobil sport mewah itu kemudian diberikan kepada Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Fakta ini terungkap dari kesaksian Alan Prima Yosadi, sales showroom yang terletak bilangan Sunter, Jakarta Utara itu. Alan dihadirkan pada sidang perkara Dadan dan Hasbi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 2 Januari 2023.
Alan mengungkapkan, pada 2 Agustus 2023 dihubungi Dadan yang tertarik membeli mobil McLaren warna kuning tipe MP4 tahun 2013 dengan nomor pelat B 1 STN.
Baca juga : Sekretaris MA Terima Duit Lewat Pengawalnya
Sebelumnya, Alan mengiklankan mobil ini di situs mobil123 dengan harga penawaran awal Rp 3,5 miliar. Dadan lalu mengontaknya via WhatsApp dengan nomor ponsel 081294448379. Alan lantas menyimpan nomor kontak Dadan dan diberi label Kenzo Dadan.
Komunikasi via chat atau pesan singkat terkait kondisi mobil baik mesin dan kelengkapan, termasuk surat-suratnya. Pasalnya, mobil yang dijual bekas pakai
“Setelah chat ini, apakah kemudian terdakwa Dadan langsung mendatangi showroom Saudara?” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kalau nggak salah itu langsung, sorenya,” jawab Alan.
Baca juga : KPK Cecar Istri Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Soal Aliran Duit Ke Orang Dekat
Menurut Alan, Dadan datang bersama istrinya, Riris Riska Diana. Dadan sempat bertemu dan berbincang dengan Musrizal Musa, pemilik Jakarta Auto Garage.
“Sepakat di harga berapa?” tanya jaksa.
“Rp 3,3 miliar,” ungkap Alan.
“Kemudian, bagaimana cara pembayarannya pada saat itu?” cecar jaksa.
Baca juga : Sidang Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditunda Pekan Depan
“Awalnya di-DP (Down Payment) tanda jadi dulu,” tutur Alan.
Jaksa kemudian memperlihatkan bukti transfer uang sejumlah Rp 100 juta dari rekening Dadan ke rekening Musrizal Musa. Dari bukti transfer itu lantas dibuatkan kuitansi pembayaran DP atas nama Riris Riska Diana. Hal ini membuat heran jaksa, karena bukti transfer tersebut atas nama Dadan Tri Yudianto.
Alan menjelaskan, untuk pembuatan kuitansi pembayaran harus menyertakan kartu identitas atau KTP. Saat itu yang memberikan KTP adalah Riris. “Yang ada KTP-nya waktu itu Bu Riris, kan istrinya,” bebernya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya