Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kantongi Bukti Kerugian Negara
Kejagung Tancap Gas Usut Dana Hibah KONI
Senin, 5 Februari 2024 07:05 WIB
Sebelumnya
Pihaknya mendesak BPK segera menyerahkan perhitungan kerugian negara (PKN) kasus ini. Padahal, PKN itu bakal menjadi bukti tambahan untuk menetapkan tersangka.
Dalam pengusutan kasus ini, Ali mengungkapkan, jajarannya sudah memeriksa ratusan orang. Nama mantan JAM Pidsus Adi Toegarisman sempat disebut kecipratan duit dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Info ini berasal dari Miftahul Ulum, asisten pribadi Imam Nahrawi, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga.
Baca juga : Pengaduan Terbanyak Keluhkan Jalan Rusak
Untuk menelusuri aliran dana itu, penyidik memeriksa Staf Ahli Menpora sekaligus Pelaksana Tugas Deputi Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Chandra Bhakti, Asisten Deputi Pembibitan dan Iptek Keolahragaan merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Deputi Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Washinton Sigalingging, dan Miftahul Ulum.
“Dengan adanya pemeriksaan tiga saksi tersebut, maka menepis keterangan saksi Miftahul Ulum dalam persidangan tanggal 15 Mei 2020 yang mengatakan jika Adi Toegarisman menerima Rp 7 miliar, di mana setelah itu (pemberian uang), KONI tak lagi dipanggil oleh Kejaksaan Agung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung saat dijabat, Hari Setiyono pada 19 Mei 2020.
Sebagaimana diketahui, kasus ini terjadi pada 2017. Saat itu, KONI Pusat mengirimkan proposal kepada Menpora Imam Nahrawi untuk meminta bantuan sebesar Rp 26 miliar. Sebagai tindak lanjutnya, Imam Nahrawi memerintahkan Deputi IV pada Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga mencairkan dana mengingat dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) pada Kemenpora Tahun 2017 belum ada peruntukan anggaran untuk merespon proposal KONI tersebut.
Baca juga : Brentford Vs Manchester City, The Citizen Ogah Nyerah
Selanjutnya Kemenpora melalui Biro Perencanaan melakukan revisi berdasarkan usulan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.
Pada Desember 2017 pemerintah melalui Kemenpora mengucurkan dana kepada KONI Pusat Tahun Anggaran 2017 senilai Rp 25 miliar dalam rangka pembiayaan program pendampingan, pengawasan, dan monitoring program peningkatan prestasi olahraga nasional menuju 18 th Asian Games 2018.
Namun, dalam pelaksanaannya diduga telah terjadi penyimpangan penggunaan dan pengelolaan dana yang dilakukan oleh oknum Kemenpora maupun KONI Pusat. Caranya dengan membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran fiktif serta melakukan pengadaan barang dan jasa tanpa prosedur lelang.
Baca juga : Erick: Bayar Dengan Peningkatan Kinerja
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin, 5 Februari 2024 dengan judul Kantongi Bukti Kerugian Negara, Kejagung Tancap Gas Usut Dana Hibah KONI
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya