Dark/Light Mode

Anggaran Distribusi Bansos Kurang

Mensos Setujui Pakai Duit Fakir Miskin Rp 500 Miliar

Kamis, 22 Februari 2024 06:10 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran distribusi Bantuan Sosial beras Budi Susanto (kanan) dan Muhammad Kuncoro Wibowo (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/2/2024). Sidang tersebut beragendakan mendengarakan lima orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. (Foto: Antara Foto/Reno Esnir/tom)
Terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran distribusi Bantuan Sosial beras Budi Susanto (kanan) dan Muhammad Kuncoro Wibowo (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/2/2024). Sidang tersebut beragendakan mendengarakan lima orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. (Foto: Antara Foto/Reno Esnir/tom)

 Sebelumnya 
“(Dana) itu dari Direktorat, Penanganan Fakir Miskin (PFM), antara lain itu yang saya ingat,”ungkap Cecep.

“Berapa sih Pak nilainya un­tuk optimalisasi (distribusi) itu, Pak?” tanya jaksa.

“Rp 500 miliar, seingat saya segitu,” jawab Cecep.

Cecep mengutarakan, awalnya PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) tidak diikutkan. Ia hanya meminta penawaran harga kepada PT Pos Indonesia, PT JNE, dan PT Dosni Roha (DNR). Menurutnya, ada surat yang memasukkan perusahaan BUMN yang dipimpin Kuncoro Wibowo itu hingga terpilih menjadi trans­porter bansos beras.

Baca juga : Jokowi Hormati Kebebasan Pers

“Waktu itu ditunjukkan surat­nya, dan itu dari formatnya, tapi yang tanda tangan Pak Bambang Sugeng selaku Sekretaris (Ditjen) dan Plt (Pelaksana Tugas) Direktur Pemberdayaan Sosial, Perseorangan, Keluarga dan Kelompok Masyarakat,” ung­kap Cecep.

Jaksa lalu meminta penjela­san Cecep mengenai komunikasi dengan Edi Suharto lewat WhatsApp. Dalam percakapan itu, Cecep mendapat perintah untuk menyurati PT Pos dan PT DNR terkait informasi harga.

“Waktu itu sebenarnya kami tidak berani ngirim Pak. Karena dari sisi perencanaan kami menghindari betul untuk tidak bertemu dengan pihak ketiga,” tutur Cecep.

Kemudian, jaksa KPK membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Cecep nomor 48. Isinya soal permintaan Edi Suharto agar Cecep melakukan survei harga kepada PT Pos dan PT DNR. Awalnya, Cecep tidak berani karena khawatir dianggap sebagai janji, meskipun hanya survei awal.

Baca juga : Dikabarkan Jadi Menko Polhukam Dan Menteri ATR, Hadi Dipuji-puji, AHY Sudah Siap

“Pada akhirnya saya mengon­tak Rudi Tanoesoedibjo (pemilik PT DNR) setelah diperintah oleh Edi Suharto. Dan pada saat itu saya sampaikan ke Rudi Tanoesoedibjo bahwa untuk keperluan penjajakan harga distribusi, maka kami membutuhkan biaya penawaran distribusi ban­sos,” ujar jaksa membacakan isi BAP.

Jaksa lalu mengonfirmasi percakapan lain antara Cecep dengan Edi Suharto, yakni agar survei kepada PT DNR tidak dilaporkan kepada Kepala Biro Perencanaan Adi Karyono.

“Edi Suharto bilang, ‘jangan dulu bilang Pak Adi soal dengan DNR. Arahan Pak Mensos rapat dengan PT Pos dan DNR besok pagi jam 8.30’. ‘Baik Pak’. Iya kan?” jaksa meminta penegasan.

“Iya betul,” ujar Cecep.

Baca juga : Prediksi Hasil Pileg 2024: Banyak Kejutan, Nama Besar Rawan Tumbang

Pada sidang ini, duduk sebagai terdakwa yakni mantan Dirut PT BGRM Kuncoro Wibowo, mantan Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto, mantan Vice President Operasional PT BGR April Churniawan, Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) seka­ligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren, Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani; dan General Manajer PT PTP Richard Cahyanto.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis, 22 Februari 2024 dengan judul Anggaran Distribusi Bansos Kurang, Mensos Setujui Pakai Duit Fakir Miskin Rp 500 Miliar

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.