Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA DPR

Proyek Dipecah Empat,Telan Biaya Rp 121 Miliar

Selasa, 27 Februari 2024 06:10 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy Kroen/RM)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Ali mengemukakan, pengu­sutan kasus ini merupakan tin­dak lanjut atas laporan masya­rakat. "Kesepakatan untuk naik pada proses penyidikan juga su­dah dilakukan. Perkembangan-perkembangannya nanti kami sampaikan," imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sem­pat menjelaskan mengenai pe­manggilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar. Lembaga antirasuah tengah menyelidiki pengadaan barang dan jasa pada Setjen DPR.

"Kita periksa sejauh mana perkaranya. Sekarang sedang didalami oleh teman-teman penyi­dik," ujarnya pada 25 Januari 2024.

Baca juga : Panasnya Hak Angket Nggak Bikin Demam

"Ada (pengadaan) AC, ada TV, ya semacam itu lah untuk rumah jabatan," beber Alex.

Berdasarkan catatan, KPK memanggil dan memeriksa Indra Iskandar pada Rabu, 31 Mei 2023. Saat itu, KPK menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Sekjen DPR itu mengonfirmasi laporan atas dugaan perkara baru yang tengah ditelusuri.

Indra tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.20 WIB. Setelah mendaftar ke meja resepsionis, ia mengenakan tanda kartu KPK dengan lanyard berwarna merah dari petugas. Tak seberapa lama, ia naik ke lantai 2 menjalani pemeriksaan. Adapun lanyard warna merah biasa dikenakan pi­hak yang diundang atau dipang­gil KPK terkait penyelidikan atau penyidikan sebuah perkara.

Baca juga : Isi Akhir Pekan, Jokowi Ngemall, Sri Mul Nonton Film

Sekjen DPR itu baru keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 17.26 WIB, usai 7 jam diperiksa penyidik. Saat hendak meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Indra mempercepat langkahnya, bahkan sampai berlari kecil begitu melihat kerumunan wartawan yang telah menantinya.

Sementara Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan kon­firmasi apapun karena masih proses penyelidikan. Karena ke­tika perkara masih dalam proses penyelidikan, tiap informasi sangat sensitif jika disampaikan ke publik.

"Bisa juga nanti para pihak menghilangkan bukti-bukti dan yang lainnya. Jadi, kita belum bisa menyampaikan," tuturnya kepada wartawan, Senin, 5 Juni 2023.

Baca juga : Nggak Sabar, Lihat AHY dan Moeldoko Salaman di Istana

"Untuk perkaranya Pak Sekjen DPR sedang pada tahap pe­nyelidikan. Artinya, ada yang diselidiki. Artinya, terkait dengan tindak pidana korupsi tentunya penyelidikannya, tidak mungkin penyelidikannya bukan tindak pidana korupsi," tandasnya.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa, 27 Februari 2024 dengan judul Kasus Korupsi Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA DPR, Proyek Dipecah Empat,Telan Biaya Rp 121 Miliar

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.